Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-10 resmi menetapkan 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2023-2026 pada Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freirich Paulus menetapkan 23 anggota BPKN usai mendapatkan persetujuan dari para anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali pada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional periode 2023-2026 dapat disetujui?” tanya Lodewijk, Selasa (5/12/2023).
Dalam pasal 35 ayat 2 Undang-undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan bahwa anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah dikonsultasikan pada DPR RI.
Sebelum meresmikan 23 nama calon sebagai anggota BPKN, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Hekal, menuturkan bahwa Komisi VI mendapatkan penugasan melalui surat per 9 November 2023 untuk membahas nama-nama calon anggota BPKN 2023-2026. Ini sesuai dengan Surat Presiden No. R37/Pres/07/2023 pada 13 Juli 2023.
Sejalan dengan arahan tersebut, Komisi VI kemudian menggelar uji kelayakan fit and proper test kepada 25 calon anggota BPKN 2023-2026 secara terbuka. Proses tersebut diikuti oleh calon anggota BPKN.
Baca Juga
Kemudian, pada 4 Desember 2023, Komisi VI menggelar rapat internal secara tertutup guna menentukan 23 calon anggota BPKN 2023-2026.
“Adapun dalam rapat internal tersebut telah dilakukan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat terhadap calon BPKN tersebut,” ujar Hekal.
Berikut daftar nama calon anggota BPKN berdasarkan keputusan Komisi VI DPR RI:
1. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono
2. Heru Sutadi
3. Lasminingsih
4. Novriansyah
5. Ganef Judawati
6. Haris Munandar Nurhasan
7. Leonard Victor Hasudungan Tampubolon
8. Syaiful Ahmar
9. Syamsul Bahri Siregar
10. Ferry Firmawan
11. Fitrah Bukhari
12. Jailani
13. Muhammad Mufti Mubarok
14. Radix Siswo Purwono
15. Agus Satory
16. Intan Nur Rahmawanti
17. Lusiana Dwiyanti
18. Sudaryatmo
19 Akmal Budi Yulianto
20. Aulisius Dwi Rachmanto
21. Ermanto Fahamsyah
22. Malona Sri R Manurung
23. N.G.N. Renti Maharaini Kerti
Seiring dengan terpilihnya 23 anggota BPKN ini, Komisi VI meminta komitmen calon anggota untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab, serta menjaga moralitas, integritas, dan independensi, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Komisi VI juga meminta agar anggota BPKN bersedia bekerja secara penuh dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas utama BPKN.
“Pada hari ini kami mengharapkan persetujuan rapat paripurna terhadap 23 orang calon anggota BPKN periode 2023-2028 hasil uji kelayakn fit and proper tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke Presiden guna mendapatkan menetapkan sebagai anggota BPKN peridoe 2023-2026,” pungkasnya.