Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta Masih Bergulir, DPR: BPKN Harus Kawal Terus!

Komisi IV DPR meminta BPKN untuk terus mengawal kasus antara konsumen dengan pengembang Meikarta.
Kondisi pembangunan unit apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (16/12/2022). JIBI/Alifian Asmaaysi.
Kondisi pembangunan unit apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (16/12/2022). JIBI/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN untuk terus mengawal penyelesaian kasus sengketa antara konsumen dengan pengembang Meikarta.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohammad Hekal, mengatakan sebagai hasil dari RDPU Komisi VI DPR, Rabu (25/1/2023), Komisi VI DPR RI meminta BPKN terus mengawal penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh konsumen Meikarta serta sebagai wujud hadirnya negara dalam penyelesaian masalah Meikarta ini.

"Komisi VI DPR RI juga meminta BPKN terus mengawal penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh konsumen Meikarta serta sebagai wujud hadirnya negara dalam penyelesaian masalah Meikarta ini," kata Hekal dalam RPDU, Rabu (25/1/2023).

Sebagai informasi, pada rapat hari ini Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang dari megaproyek Meikarta dan BPKN tidak hadir tanpa adanya informasi dan keterangan.

Hekal mengungkapkan bahwa DPR akan kembali menggelar rapat untuk membahas terkait Meikarta dengan mengundang BPKN dan Lippo Group selaku induk usaha PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

"Namun karena hari ini mereka tidak ada yang hadir, adanya gugatan dari Meikarta kepada orang-orang yang ingin mendapatkan hak-haknya dari Meikarta, termasuk dengan cicilan ke Bank Nobu juga," ujarnya.

Hekal juga menambahkan konsumen Meikarta digugat oleh pihak pengembang sebesar Rp56 miliar, yang mana pengadilannya atau persidangannya sudah dimulai pada 24 Januari 2023.

Lebih lanjut, Komisi VI DPR RI juga mendapat laporan bahwa Meikarta sudah melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di mana salah satu poin homologasi bahwa penyerahan unit kepada konsumen dilakukan bertahap mulai tahun 2027 atau 85 bulan sejak tahun 2020.

Keputusan tersebut jelas sangat merugikan konsumen, karena dilakukan terlampau lama, sedangkan konsumen telah melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diperjanjikan sebelumnya, serta sebagian besar konsumen merasa tidak pernah dilibatkan dalam negosiasi proses PKPU tersebut.

Sementara itu, ketidakhadiran PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) selaku pengembang megaproyek Meikarta membuat Komisi VI DPR RI berencana bertindak lebih jauh yakni melakukan pemanggilan kepada Lippo Group sebagai induk usaha dari PT MSU.

Anggota Komisi VI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan PT MSU sendiri telah mangkir dari undangan tersebut tanpa keterangan apapun. Untuk itu, dia mengusulkan untuk mengadakan rapat gabungan.

"Pihak Lippo harus kita undang, saya usulkan bukan pengembang Meikarta lagi, tapi langsung pemilik perusahaannya, keluarga Riady yang harus kita undang, kita undang saja konglomerasinya langsung, karena diduga yang mengambil keputusan juga keluarga besar itu, bukan lagi pegawai-pegawainya di MSU," kata Andre dalam RDPU Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1/2023).

Adapun, Ketua BPKN, Rizal E. Halim sebelumnya menyatakan bahwa kasus Meikarta ini sebagai bom waktu yang tidak pernah ada ujung tombaknya, seperti diketahui kasus ini masuk ke BPKN RI pada 2018-2019 di mana terdapat 3 opsi yang pertama konsumen ditawarkan pindah lokasi clean dan clear, yang kedua ditawarkan dijual unitnya di pasar sekunder, yang ketiga pengembalian dana (refund).

Lebih lanjut, Rizal menambahkan sesuai amanat UUPK, BPKN terus berupaya akan terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum yang sudah diatur dalam Pasal 4 terutama ketika Konsumen bertransaksi membeli suatu barang/jasa: Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi yaitu Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan.

Hak mendapat barang/jasa yang sesuai yaitu Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis.serta Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti seperti Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya.

"BPKN akan terus mendorong untuk melindungi konsumen korban apartemen Meikarta sebagai wujud hadirnya negara bagi para korban pengembang apartemen Meikarta serta akan terus mengawal penyelesaian hak korban penipuan apartemen Meikarta dengan stakeholder terkait khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU Meikarta," ujar Rizal dalam keterangan resmi, Rabu (18/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper