Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKN Dukung Kebijakan Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

Menurut BPKN, kebijakan Jokowi larangan ekspor minyak goreng ini merupakan sinyal ke pasar untuk tidak bermain-main atau memanfaatkan kesempatan dan mengorbankan kebanyakan rakyat.
Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas permainan para mafia minyak goreng sampai tuntas. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @jokowi
Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas permainan para mafia minyak goreng sampai tuntas. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @jokowi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kebijakan Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022.

"Keputusan Presiden sangat dinantikan sebagian besar masyarakat Indonesia yang dalam 5-6 bulan ini menghadapi harga minyak goreng yang tak terkendali," kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim, Minggu (24/4/2022).

Menurut Rizal, kebijakan larangan ekspor ini merupakan sinyal ke pasar untuk tidak bermain-main atau memanfaatkan kesempatan dan mengorbankan kebanyakan rakyat.

Dia berharap kebijakan ini akan berdampak pada pasokan dalam negeri melimpah dan harga akan bergerak ke arah normal. Syaratnya bahwa sisi produksi dan distribusi juga tetap perlu diawasi oleh Pemerintah agar tidak terjadi kebocoran kebocoran termasuk penyelundupan.

Selain minyak goreng, beberapa komoditas juga perlu diintervensi seperti daging, cabai, telur ayam, yang saat ini harganya bergerak naik. Kenaikan ini juga karena pasokan yang tidak memadai atau patut diduga ada penahanan pasokan ke masyarakat untuk menggerek harga naik.

Untuk itu, kata Rizal, BPKN meminta satgas pangan untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika hal ini didapatkan bukti di lapangan. Negara tidak boleh kalah dari para mafia. Negara harus bisa mewujudkan kedaulatan pangan sesuai cita-cita Presiden Jokowi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo, Jumat (22/4), mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden.

Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. "Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata Kepala Negara.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pelarangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) akan berdampak pada negara pesaing penghasil minyak nabati.

Bagaimana tidak, negara konsumen akan berbondong-bondong mencari alternatif bahan baku dalam industrinya karena pelarangan ini dinilai Bhima akan mengganggu industri lain selain minyak goreng yang membutuhkan CPO.

“Yang happy itu pesaing minyak nabati, selain Malaysia pesaing sawit juga negara lain yang memproduksi rapeseed oil, soybean oil, dan minyak nabati lain, pembeli luar negeri akan mencari alternatif secepatnya,” ujar Bhima, Jumat (22/4/2022).

Di sisi lain, Kepala Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro mengkhawatirkan retaliasi dari negara importir minyak sawit terhadap komoditas yang biasa dibeli Indonesia. 

"Implikasi yang lebih serius di sini adalah tindakan balas dendam perdagangan. Indonesia mengekspor CPO-nya sebagian besar ke China, India, Pakistan, dan AS -- tetapi kami [Indonesia] mengandalkan negara-negara ini untuk impor barang manufaktur," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper