Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti pembangunan jalur ganda (double track) pasca kecelakaan adu banteng antara KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya di KM 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada 5 Januari 2024.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno menjelaskan, jalur kereta api pada lintasan tempat kecelakaan tersebut masih berupa jalur tunggal (single track). Oleh karena itu perjalanan kereta api dua arah masih harus berjalan bergantian.
Dia memaparkan, pembangunan jalur ganda sejatinya tengah dikerjakan Balai Perkeretaapian Jawa Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pembangunan jalur ganda ini ditargetkan rampung pada 2024, sehingga sekarang pengerjaan jalur ganda belum rampung.
Proyek tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan jumlah jalur kereta api di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Proyek rel ganda itu membentang sejauh 23 kilometer dan terbagi ke dalam dua tahap. Tahap I terbentang mulai dari Gedebage-Cimekar-Rancaekek-Haurpugur sejauh 14 kilometer.
Kemudian, tahap II sepanjang 9 kilometer yang terbagi dua rute, yakni dari Kiaracondong-Gedebage dan Haurpugur-Cicalengka. Pengerjaan proyek ini dilakukan tahun jamak (multi year).
“Sayangnya, belum usai proyek ini terwujud, rute Haurpugur-Cicalengka telah menelan jatuhnya korban akibat tabrakan antar KA,” jelas Djoko dalam keterangan resminya, Senin (8/1/2024).
Baca Juga
Djoko juga menuturkan, lintasan di sekitar lokasi kecelakaan itu tergolong ramai. Dalam sehari, jalur tersebut akan dilintasi 60 commuter line dan 22 KA jarak jauh. Pada masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, terdapat penambahan 4 perjalanan KA jarak jauh, sehingga total 26 KA jarak jauh melintas setiap hari.
Di tengah tingginya perjalanan KA di lokasi ini, sistem persinyalan di Stasiun Cicalengka dan Stasiun Haurpugur rupanya berbeda. Djoko mengatakan, sinyal di Stasiun Cicalengka masih menggunaan sinyal blok mekanik, sementara sinyal di Stasiun Haurpugur berupa sinyal elektrik.
Dia menuturkan, perbedaan model persinyalan ini akan membedakan cara pengoperasiannya. Oleh karena itu, petugas pengatur perjalanan KA (PPKA) akan mengatur perjalanan KA di dua stasiun ini harus memiliki keterampilan mengoperasikan persinyalan yang berbeda ini.
Pada jalur rel tunggal, sinyal menandakan kereta boleh atau tidak boleh melintas setelah dipastikan bahwa petak jalan yang akan dilintasi kereta itu dirasa aman. Hal tersebut karena jalur tunggal akan digunakan bergantian perjalanan kereta api dengan dua arah yang berbeda.
Oleh sebab itu, PPKA harus memastikan bahwa tidak ada KA lain di petak jalan itu sebelum memberikan sinyal aman bagi KA yang akan melintas.
“Peristiwa tabrakan KA di jalur ini menjadi pengingat semua pihak untuk meningkatkan manajemen keselamatan perkeretaapian di Indonesia,” pungkasnya.