Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik triwulan I/2024 atau periode Januari-Maret 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan, keputusan itu diambil untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," kata Jisman seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (5/1/2023).
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I/2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/US$, ICP sebesar 86,49 US$/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Jisman menambahkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi ilstrik.
Baca Juga
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," kata Jisman.
Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Berikut daftar lengkap tarif listrik pelanggan PLN nonsubsidi Januari 2024:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.