Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sederet Catatan Serikat Pekerja 2023, Perpu Cipta Kerja hingga PHK

Serikat Pekerja memberikan sejumlah catatan pada kebijakan yang diambil pemerintah khususnya terkait perpu Cipta Kerja hingga PHK
Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) semakin ramai di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat Senin (12/9/2022). Mereka demo menolak kenaikan harga BBM. JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) semakin ramai di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat Senin (12/9/2022). Mereka demo menolak kenaikan harga BBM. JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja memberikan sejumlah catatan atas berbagai kebijakan Pemerintah dan kejadian di sektor ketenagakerjaan sepanjang 2023 yang berdampak besar terhadap masyarakat Indonesia.

Hal pertama yang disoroti Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat adalah soal terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja. Terbitnya regulasi ini dinilai menjadi kado buruk bagi Indonesia di awal 2023.

“Dampak buruk Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, khususnya kluster Ketenagakerjaan, akan dirasakan oleh rakyat Indonesia untuk jangka waktu yang sangat panjang,” kata Mirah dalam keterangan tertulis, Senin (1/1/2023). 

Bukan tanpa alasan. Mirah menuturkan, regulasi tersebut telah membuat pekerja kian miskin lantaran telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah, dan juga jaminan sosial bagi pekerja Indonesia, diantaranya memperluas sistem kerja outsourcing tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas, hingga mudahnya tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.

Dia menilai, pemerintah terkesan lebih mengutamakan kesejahteraan pemodal dengan hadirnya UU Cipta Kerja. Padahal, UUD 1945 dalam pasal 27 ayat 2 secara jelas menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Catatan selanjutnya terkait dengan jaminan perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja. Dalam catatan asosiasi, terdapat sederet kasus pelecehan yang terjadi di 2023, antara lain adanya pengaduan dan laporan dari karyawan PT Sarinah, kepada anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade, yang mengaku dilarang menggunakan hijab saat bekerja. hingga kasus body-checking yang terjadi di ajang Miss Universe Indonesia 2023.

Asosiasi juga mencatat adanya badai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta pelanggaran hak-hak normatif pekerja oleh berbagai perusahaan selama 2023.

“Badai PHK dan pelanggaran hak-hak normatif pekerja terjadi sebagai dampak dari pemberlakuan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

Kemudian, soal penetapan upah minimum 2024, Aspek Indonesia masih mendesak pemerintah untuk tidak memaksakan penetapan upah minimum hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Alih-alih menetapkan upah minimum sesuai regulasi tersebut, Aspek Indonesia menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15%.

Di penghujung 2023, dunia ketenagakerjaan dikejutkan dengan ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kejadian yang menewaskan 13 orang pekerja dinilai menjadi potret buram dari minimnya komitmen perusahaan di Indonesia dalam mengimplementasikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Dia mengatakan, lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 di Indonesia, merupakan dampak dari kemudahan investasi yang ditawarkan lewat Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus serius dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk soal penerapan K3 di seluruh perusahaan di Indonesia,” tegasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper