Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Minta Pemprov DKI Jakarta Kembalikan Upah Sektoral

Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mengembalikan lagi upah minimum sektoral jelang penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP).
Pekerja di pabrik garmen
Pekerja di pabrik garmen

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan lagi upah minimum sektoral jelang penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2023.

Ketua Bidang Pengupahan DPP Aspek Indonesia Dedi Hartono menyampaikan, kondisi ketenagakerjaan di DKI Jakarta memerlukan kepastian atas keadilan dalam sistem pengupahan. 

“Seharusnya sektoral itu menjadi sebuah pertimbangan lain. Kenapa? Karena memang tidak bisa dibandingkan, disamakan antara pekerja di garmen dengan kawan-kawan yang ada di sektor industri otomotif,” kata Dedi usai menghadiri Sidang Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat malam (17/11/2023).

Dedi menuturkan, sejak dihilangkannya upah minimum sektoral, para pekerja sektoral sulit untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi, dibandingkan saat kebijakan upah sektoral masih berlaku. Padahal, pekerja dulunya menerima upah di atas 5% dari UMP.

Namun, dengan dihilangkannya upah minimum sektoral, Dedi menyebut banyak pekerja berteriak. Pasalnya, kebijakan struktur upah tidak berjalan dengan baik di perusahaan. Di satu sisi, posisi upah semakin naik tapi pekerja tetap mengikuti kebijakan penetapan pengupahan setiap tahunnya.

“Itu membuat posisi mereka hari ini harus memaksakan, [upah minimum] sektoral itu harus ada,” ujarnya. 

Sulitnya pekerja sektoral untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial terkait dengan masalah sistem pengupahan pekerja pada umumnya. 

“Kita berharap ada kebijakan tersendiri di DKI Jakarta terkait dengan masalah sektoral dan juga masalah struktur upah,” tuturnya.

Sebelumnya, upah sektoral sempat tercantum dalam PP No.78/2015. Dalam beleid ini, Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh di sektor yang bersangkutan. 

Upah minimum sektoral resmi dihapus seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, dalam surat nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 yang diterima Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melarang gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral.

“Gubernur tidak boleh lagi menetapkan upah minimum sektoral,” tulis Ida dalam suratnya ke Gubernur se-Indonesia, dikutip Sabtu (18/11/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper