Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15%. Angka tersebut tidak berubah dari tuntutan yang sempat dilontarkan oleh buruh/pekerja beberapa waktu lalu.
Ketua Bidang Pengupahan DPP Aspek Indonesia Dedi Hartono mengatakan, serikat pekerja menetapkan angka alfa sebesar 8,15%. Mengacu pada Undang-undang No. 6/2023 Klaster Ketenagakerjaan Pasal 88D ayat 2, dijelaskan bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Oleh sebab itu dari Serikat Pekerja menetapkan angka alfa itu adalah angka yang kita berikan sekitar 8,15%. Sehingga jika pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi dan alfa, angkanya mencapai dengan 15%,” jelasnya usai menghadiri Sidang Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Lebih lanjut dia menuturkan, angka 8,15% itu merupakan angka rangkuman Serikat Pekerja dari dampak perbedaan upah sektoral dan struktur upah sehingga ini menjadi dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah pada 2024.
Perlu diketahui, Serikat Pekerja dalam usulannya pada sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023), serikat pekerja tidak menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 sebagai pengganti PP No.36/2021 tentang Pengupahan dalam mengusulkan kenaikan upah.
Dengan menggunakan perhitungannya sendiri, Serikat Pekerja menuntut untuk menaikkan upah minimum sebesar 15%. Dengan usulan tersebut, maka UMP 2024 menjadi sekitar Rp5,6 juta, dari sebelumnya Rp4,9 juta pada 2023.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP 2024. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh pakar independen, akademisi, LIPI, BPS, Kadin, Apindo, serta pemerintah.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 - 18.30 WIB itu berlangsung alot, dan ditutup dengan menghasilkan tiga angka usulan yang akan disampaikan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan ke publik paling lambat 21 November 2023.
Adapun, dua usulan lainnya berasal dari pengusaha dan pemerintah. Meski sama-sama merekomendasikan penyesuaian upah dengan mengacu pada PP No.51/2023, kedua pihak menggunakan nilai alfa yang berbeda.
Sebagai informasi, penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu disimbolkan dengan α, sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Nilai α berada dalam rentang nilai 0,10-0,30.
Pengusaha mengusulkan dengan menggunakan nilai alfa 0,20, sedangkan pemerintah 0,30. Dengan menggunakan nilai alfa 0,20, maka pengusaha mengusulkan kenaikan upah sebesar 2,8% atau menjadi sekitar 2,8%.
Sementara, dengan menggunakan nilai alfa 0,30, maka kenaikan upah menjadi sebesar 4% atau menjadi sekitar Rp5,1 juta.