Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta sebesar 2,8% dari UMP 2023 yang sebelumnya Rp4.901.798 atau Rp4,9 juta.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial & K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023) merekomendasikan upah minimum sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 sebagai pengganti PP No.36/2021 tentang Pengupahan dengan alfa 0,20.
“Jadi besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta yang diajukan oleh pengusaha adalah alfa 0,2, besarannya Rp5.043.000 sekian,” kata Nurjaman usai menghadiri Sidang Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Dalam sidang Dewan Pengupahan hari ini, dihasilkan setidaknya tiga usulan berbeda yang berasal dari pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Usulan ini kemudian akan diberikan dan ditetapkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, paling lambat 21 November 2023.
Para pelaku usaha berharap, pemerintah DKI Jakarta dapat mempertimbangkan usulan dari unsur Apindo dan Kadin. Dengan begitu, pengusaha dapat terus berkarya dan berkembang dalam menjalankan roda usahanya.
“Yang kami harapkan itu adalah bagaimana kita bisa melangsungkan usaha. Sehingga kita bisa ada sustainabilitas pada pekerjaan. Ada kelangsungan berusaha dan ada kelangsungan bekerja. Itu harapan kami,” ujarnya.
Baca Juga
Selain pengusaha, pemerintah juga mengusulkan upah minimum menggunakan formula PP No.51/2023 dengan alfa 0,30. Jika mengacu pada usulan pemerintah, kata Nurjaman, maka UMP 2024 menjadi sekitar Rp5,1 juta.
Sementara itu, Serikat Pekerja tidak merekomendasikan upah minimum menurut PP No.51/2023. Serikat Pekerja tetap berpegang pada usulan mereka yakni sebesar 15%. Dengan usulan tersebut, maka UMP 2024 DKI Jakarta menjadi sekitar Rp5,63 juta.