Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Buruh: Ini Jadwal Aksi Mogok Nasional

Pihak buruh bakal melakukan aksi mogok nasional di tengah tuntutan UMP 2024 naik 15%.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh akan melakukan aksi mogok nasional sebagai upaya untuk memperjuangkan tuntutan mereka terkait kenaikan upah minimum atau UMP 2024 sebesar 15%. Aksi tersebut dilakukan mulai 5 November 2023 hingga puncaknya pada 30 November-12 Desember 2023.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, dalam aksi tersebut, kalangan buruh akan melakukan stop produksi dengan melibatkan sekitar 5 juta buruh dengan 100.000 lebih perusahaan akan berhenti beroperasi. Buruh di sektor transportasi dan pelabuhan juga turut terlibat dalam aksi ini.

“Aksi ini sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan buruh,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).

Dia berharap, aksi mogok ini dapat disikapi oleh pemerintah dengan mengabulkan tuntutan para buruh yaitu menaikkan UMP 2024 sebesar 15%.

Adapun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 sebagai pengganti PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai panduan dalam menetapkan upah minimum. Dalam beleid ini, penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu disimbolkan dengan α, sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Nilai α berada dalam rentang nilai 0,10-0,30.

Menurut Said, nilai indeks tertentu yakni 0,10-0,30 dari pertumbuhan ekonomi, sebagaimana  tertuang dalam PP No. 51/2023 tidak mencerminkan keadilan. Selain itu, nilai tersebut membuat kenaikan upah menjadi sangat kecil di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dia menyebut, upah yang ada saat ini tidak sebanding dengan meningkatnya biaya hidup, kesenjangan sosial, dan ekonomi saat ini.

“PNS dan TNI/Polri saja sudah diumumkan kenaikan upahnya 8% - 12%, masa kenaikan upah buruh lebih rendah. Kami setuju dan mendukung kenaikan upah PNS dan TNI/Polri, tetapi kami menuntut upah buruh di atas PNS,” ujarnya.

Dia menegaskan, upah yang layak menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya. Selain itu, upah layak juga dinilai penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami percaya bahwa kenaikan upah yang layak akan membawa dampak positif tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper