Bisnis.com, JAKARTA - Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023) berlangsung alot. Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan pada akhirnya mengusulkan tiga angka ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Djainal Abidin Simanjuntak mengatakan, usulan UMP 2024 DKI Jakarta terpecah menjadi tiga suara, yakni dari pengusaha (Kadin dan Apindo), Serikat Pekerja, dan Pemerintah.
“Kita berusaha untuk mendiskusikan satu angka supaya pak PJ Gubernur lebih mudah. Ternyata tidak bisa kita satu angka jadi kita nggak voting tapi kita akhirnya mengusulkan tiga angka,” kata Djainal usai menghadiri Sidang Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Usulan UMP 2024
Pertama, pelaku usaha mengusulkan formula Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 sebagai pengganti PP No.36/2021 tentang Pengupahan dengan alfa 0,20. Itu artinya, kata Djainal, ada kenaikan 20% dari pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
Kedua, dari Serikat Pekerja, Djainal menuturkan Serikat Pekerja mengusulkan formatnya sendiri yaitu inflasi ditambah alfa ditambah indeks tertentu sekitar 8.
“Sehingga totalnya mereka minta tuntutan kenaikan 15% sehingga tuntutan mereka itu UMP 2024 sekitar Rp5,6 juta,” ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, pemerintah mengusulkan menggunakan formula PP No.51/2023 dengan alfa 0,3%. Usulan tersebut akan disampaikan dan ditentukan oleh Heru Budi.
Adapun sidang dewan pengupahan berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 18.30 WIB.
Sesuai dengan amanat PP No.51/2023, pemerintah mewajibkan para Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023, sedangkan UMK paling lambat 30 November 2023. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai 1 Januari 2024.
Formula Penghitungan UMP
Formula penghitungan dalam PP No.51/2023 ini mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dalam menetapkan nilai upah minimum 2024.
Formula penyesuaian upah minimum 2024 yaitu UM(t+1) = UM(t) + Nilai penyesuaian UM (t+1).
Nilai penyesuaian UM (t+1) dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi(t) + (PE(t) x α)} x UM(t).