Bisnis.com, JAKARTA - Serikat pekerja membentuk koalisi untuk mendesak perlindungan ketenagakerjaan. Terlebih, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tengah melanda Tanah Air hingga berdampak pada lebih dari 70.000 pekerja pada periode Januari-April 2025.
Kondisi tersebut yang menjadi alasan dibentuknya Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) pada hari ini, Selasa (20/5/2025) oleh lebih dari 61 serikat pekerja dengan jumlah anggota lebih dari 4 juta buruh di Indonesia
Presidium KSP-PB Ferri Nuzarli, yang merupakan Sekjen Partai Buruh mengatakan, dari total buruh yang terkena PHK tersebut, ada banyak laporan pekerja yang tidak mendapatkan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Oleh karena itu, pada hari ini, 20 Mei 2025 di Gedung Joang 45 Jakarta telah dideklarasikan koalisi serikat pekerja, koalisi organisasi kerakyatan dan Partai Buruh yang berhimpun dalam KSP-PB," ujar Ferri dalam Deklarasi KSP-PB di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Koalisi ini juga akan menuntut kondisi ketenagakerjaan yang dinilai tidak berpihak pada buruh, seperti sistem outsourcing yang merajalela, sistem hubungan kerja kemitraan yang merugikan buruh, tidak adanya perlindungan untuk petani, nelayan, guru dan tenaga honorer, tenaga medis, sopir transportasi, ojek online.
Di samping itu, pihaknya juga akan mendesak percepatan pembahasan beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang sangat strategis bagi kalangan serikat pekerja (working class), seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Buruh Migran, RUU Perampasan Aset, RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, dan RUU lainnya.
Baca Juga
"Maka kehadiran koalisi serikat pekerja dan partai buruh ini adalah sebuah keniscayaan dalam perjuangan kelas pekerja," ujarnya.
Beberapa tujuan utamanya yakni, pertama dikeluarkannya Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB sebagai pernyataan sikap dan draf sandingan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh, bukan pada omnibus law UU Cipta Kerja.
Kedua, disepakatinya agenda konsep – lobi – aksi – politik dari kelas pekerja (working class), antara lain penyusunan draf sandingan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Migran, RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, Revisi UU terkait Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Kepres tentang Reforma Agraria di Perkotaan, regulasi untuk perlindungan guru dan tenaga honorer, serta kelompok nelayan.
Ketiga, menyusun dan memberikan masukan terkait peraturan yang melindungi buruh dan kelas pekerja lainnya, antara lain penghapusan outsourcing, upah layak, Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, mengusulkan Marsinah sebagai pahlawan nasional.
Keempat, akan disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan menggantikan peraturan pemerintah yang sudah tidak berlaku lagi dikarenakan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 antara lain peraturan pemerintah yang harus dihapus dan diganti sementara dengan Permenaker adalah PP 34, 35, 36.
Terakhir, terbangunnya koalisi dan perjuangan bersama antara Partai Buruh dengan Koalisi Serikat Pekerja serta aliansi masyarakat sipil lainnya untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan kelas pekerja (working class).
"Dengan dideklarasikannya Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh maka kerja-kerja organisasi ke depan dilakukan dengan strategi Konsep – Lobi – Aksi – Politik [KLAP]," tuturnya.