Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai Demo Ojol, Serikat Buruh Ikut Desak Biaya Aplikasi Diturunkan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung aksi demonstrasi ojek online (ojol) hari ini dan mendesak penurunan biaya aplikasi.
Konferensi pers deklarasi Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) desak pengesahan RUU Ketenagakerjaan hingga perlindungan pekerja digital, termasuk ojek online, Jakarta, Selasa (20/5/2025)/Bisnis-Afiffah Rahmah
Konferensi pers deklarasi Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) desak pengesahan RUU Ketenagakerjaan hingga perlindungan pekerja digital, termasuk ojek online, Jakarta, Selasa (20/5/2025)/Bisnis-Afiffah Rahmah

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung aksi demonstrasi ojek online (ojol) hari ini dan mendesak penurunan biaya aplikasi yang dibebankan kepada mitra pengemudi. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demo ojol yang terjadi hari ini harus disertai dengan aspirasi nyata untuk melindungi pengemudi ojol, termasuk terkait polemik biaya aplikasi yang dinilai terlampau tinggi. 

“Nanti dalam UU Ketenagakerjaan yang baru, tentunya kami akan merumuskan potongan aplikasi adalah hasil perundingan antara para pekerja digital ekonomi dengan aplikasi,” kata Said dalam konferensi pers Deklarasi KSP-PB, Selasa (20/5/2025). 

Dia memastikan bahwa usulan tersebut juga akan disertai langkah desakan terlaksananya aturan perlindungan pekerja ekonomi digital, termasuk ojol dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. 

“Yang berbasis aplikator yang kita sebut dengan digital ekonomi, pekerjanya, dia termasuk di perlindungan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tuturnya. 

Dia mendukung penurunan biaya aplikasi yang dituntut para pengemudi ojol saat ini menjadi 10%, bahkan dia menyarankan agar maksimum hanya 5% saja. Pada intinya, pihaknya meminta agar biaya aplikasi tidak dibebankan pada mitra pengemudi. 

“Itu harus dirundingkan oleh mitra driver. Siapa yang akan mewakili mitra driver? Misal, tripartit nasional. Jadi setiap nilai yang dibebankan kepada mitranya driver maka harus dirundingkan, termasuk biaya aplikator,” tuturnya. 

Tak hanya terkait dengan perundingan biaya sewa aplikasi, Said juga menegaskan pekerja digital atau pekerja yang berbasis aplikasi harus dilindungi terkait dengan upah, jam kerja, hubungan kerja, dan lainnya. 

Berdasarkan catatannya, ada sekitar 5 juta pekerja digital di sektor transportasi atau angkutan, belum termasuk pekerja di sektor marketplace yang bisa mencapai 17 juta pekerja. 

“Tapi perlindungan tidak ada, negara macam apa orang kerja, tidak dilindungi. Upahnya tidak jelas, di-PHK [pemutusan hubungan kerja] kapan saja, hanya berlindung di dalam model bisnis yang disebut digital ekonomi atau berbasis aplikasi,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper