Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Tekstil Resah Lartas Impor Border Belum Berlaku, Ini Kata Kemenperin

Kementerian Perindustrian merespons keluhan pelaku industri pengolahan terkait pemberlakuan kebijakan lartas impor border yang tak kunjung diberlakukan.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan penerapan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari post-border ke border masih dalam proses transisi. 

Hal itu disampaikan untuk merespons keluhan pelaku industri pengolahan terkait pemberlakuan kebijakan lartas impor border yang tak kunjung diberlakukan. 

"Itu kan ada masa transisinya, tidak bisa langsung diterapkan. Kan barang-barang itu sudah ada yang duluan di impor dengan ketentuan yang lama, makanya ada periode transisinya," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S. A Cahyono, Senin (11/12/2023). 

Masa transisi ini juga perlu dilakukan untuk menjaga arus impor yang sebelumnya telah berlangsung dengan menggunakan kebijakan post-border, sekaligus mengurangi dampak signifikan dari perubahan pengawasan tersebut.

"Lartas ini kan berkaitan dengan lalu lintas barang, ini nggak bisa langsung diterapkan, kalau nggak yang kemarin sudah berproses bisa berhenti. Teman-teman pelaku industri juga sudah kami sampaikan untuk bersiap," tuturnya. 

Adapun, Kemenperin bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali melakukan pengetatan arus masuk barang impor guna melindungi industri dari gempuran produk impor. 

Dalam hal ini, peralihan arus masuk barang impor menjadi pengawasan border akan diberlakukan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku 3 bulan setelah diterbitkan.

Adapun, terdapat delapan komoditas yang akan diubah aturan tata niaga impor dari post border menjadi border, yakni tas, elektronik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi. 

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengeluhkan lambatnya penerapan aturan pengawasan larangan dan pembatasan impor yang berubah dari post-border menjadi border

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, pihaknya dan sejumlah industri terkait masih menunggu aturan tersebut terbit. Hal ini cukup mendesak mengingat kontraksi kinerja industri yang terus berlanjut akibat banjir impor tekstil dipasar domestik.

"Belum ada aturan yang diimplementasikan, ini Presiden Jokowi sudah perintah dari tanggal 6 Oktober, minta dibereskan 2 minggu, tetapi sampai 2 bulan belum beres juga," kata Redma kepada Bisnis, Jumat (8/12/2023).  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper