Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Keluhkan Aturan Lartas Impor Border Belum Berlaku

Pengusaha mengeluhkan lambatnya penerapan aturan pengawasan larangan dan pembatasan impor yang berubah dari post-border menjadi border.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengeluhkan lambatnya penerapan aturan pengawasan larangan dan pembatasan impor yang berubah dari post-border menjadi border

Adapun, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian telah berkomitmen untuk memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022. 

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, pihaknya dan sejumlah industri terkait masih menunggu aturan tersebut terbit. Hal ini cukup mendesak mengingat kontraksi kinerja industri yang terus berlanjut akibat banjir impor tekstil dipasar domestik. 

"Belum ada aturan yang diimplementasikan, ini Presiden Jokowi sudah perintah dari tanggal 6 Oktober, minta dibereskan 2 minggu, tetapi sampai 2 bulan belum beres juga," kata Redma kepada Bisnis, Jumat (8/12/2023).  

Semula, Redma antusias dan mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengubah sistem lalu lintas barang impor. Kendati demikian, dia menyayangkan alur lambat pengesahan dan penerapan aturan tersebut. 

"Revisi peraturan belum ada yang di tandatangan, belum ada perubahan apapun," imbuhnya. 

Menurut dia, perubahan aturan tersebut dapat memperketat masuknya barang impor ke pasar domestik, meskipun aturan tersebut masih belum cukup jika tidak dibarengi dengan pembenahan tata kelola bea cukai. 

"Namun, kami juga masih mendorong pemerintah khususnya Kemenkeu untuk memperbaiki kinerja bea cukai," terangnya. 

Sebab, Redma menyoroti banjir produk asing ke dalam negeri diakibatkan impor ilegal yang masuk melalui impor borongan, under-invoice, pelarian HS dan rembesan dari kawasan berikat, gudang berikat, dan pelabuhan yang merupakan wilayah kerja bea cukai.

Untuk itu, dia menekankan, pentingnya penegakkan hukum dan sanksi tegas untuk mencegah oknum dan mafia impor barang tekstil dan produk tekstil (TPT) yang 'bermain' di lapangan. 

Menurutnya, regulasi pengawasan border yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean perlu ditambah dengan penegakkan hukum agar tak ada lagi celah impor ilegal. 

Untuk diketahui, komoditas yang akan dipilih untuk dibatasi impornya, yakni mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, dan produk tas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper