Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin Ajukan Lebih dari 8 Komoditas Masuk Lartas Impor

Aturan terkait larangan terbatas impor barang ditargetkan dapat rampung bulan ini.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan lebih dari delapan komoditas yang akan dikenakan larangan terbatas (lartas) impor lewat skema pengawasan border.

Adapun, hal tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang ditargetkan terbit akhir Oktober 2023. 

"Lartas beberapa sudah kita ajukan ke Kementerian Perdagangan, sudah ada beberapa yang kita ajukan khususnya untuk yang dari post border ke border, ada delapan yang diputuskan lartas, nanti kita akan usulkan tambahan beberapa barang. Pasti bulan ini keluar [aturan]," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui Bisnis, Jumat (20/10/2023). 

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan, delapan komoditas tertentu yang akan diberlakukan lartas, di antaranya pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan produk tas.

Agus menuturkan, saat ini pengawasan yang sifatnya post-border akan diubah menjadi pengawasan di border, dengan pemenuhan persetujuan impor (PI) dan juga laporan surveyor (LS). 

Dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (larangan/pembatasan atau lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5%) dan sisanya sekitar 39,5% merupakan barang non-lartas. 

"Dari 60,5% komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1%) dilakukan pengawasan di border dan sebanyak 3.248 HS (28,4%) dilakukan pengawasan post-border," ungkapnya.

Kemenperin melakukan revisi atau perbaikan peraturan untuk mengakomodasi perubahan pengawasan dari post-border menjadi border tersebut dalam waktu 2 minggu. 

Selain itu, menurut Agus, terdapat usulan beberapa industri di kawasan berikat yang ingin menjual produknya di pasar domestik dengan melepas fasilitas-fasilitas yang didapatkan, di mana hal ini perlu juga diawasi secara ketat.

Hal ini juga dikarenakan Kemenperin sampai saat ini belum memiliki akses data yang cukup valid terkait kuantitas produk dari kawasan berikat.

"Jika industri yang berada di kawasan berikat yang ingin menjual produknya ke dalam negeri, maka harus diciptakan playing field yang sama antara kawasan berikat dengan nonberikat agar tercipta fairness," tuturnya. 

Dengan demikian, industri di kawasan berikat tidak menjadi predator bagi industri di luar kawasan berikat yang tidak menerima insentif yang sama. Dalam upaya menetapkan kebijakan, diperlukan data dan informasi yang tepat. Untuk itu, Kemenperin membuat studi sendiri untuk menetapkan jumlah kawasan berikat di Indonesia. 

"Ini menjadi problem, kalau tidak terbuka satu sama lain terkait data, Kemenperin sebagai pembina industri tidak bisa melakukan tugas secara maksimal," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper