Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lartas Impor Bakal Picu Dwelling Time, Asosiasi Alas Kaki: Yang Banjir Itu Impor Ilegal!

Pelaku industri persepatuan menilai larangan terbatas atau Lartas melalui skema pemeriksaan border kurang tepat, sebab banjir produk berasal dari impor ilegal.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengkhwatirkan imbas kebijakan pemerintah untuk mengubah sistem lalu lintas barang impor dari pengawasan Post Border (di luar kawasan pabean) menjadi Border

Pemerintah menilai langkah ini sebagai pencegahan banjir impor. Produk alas kaki menjadi salah satu produk yang akan diperketat standardisasi terhadap syarat teknis masuknya barang impor ke pasar domestik.

Ketua Umum Aprisindo Firman Bakrie mengatakan pengalihan pengawasan barang impor dari Post Border menjadi Border dapat memicu tingginya dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat kontainer yang ditumpuk di terminal pelabuhan hingga keluar dari terminal.

"Perpindahan pengawasan dari Post Border ke Border ini memiliki konsekuensi Dwelling Time, sehingga dengan adanya mekanisme lain, pilihan kebijakan ini jadi agak aneh," kata Firman kepada Bisnis, dikutip Sabtu (14/10/2023). 

Adapun, menurut Firman, jika pemerintah bertujuan untuk menghambat impor, semestinya mekanisme lain berupa Persetujuan Impor (PI) sudah cukup untuk menahan volume barang berdasarkan izin impor. 

Artinya, dengan atau tanpa dipindahkan mekanisme pengawasan dari Post Border ke Border seharusnya PI bisa digunakan untuk mengendalikan impor. 

Dia pun meyakini bahwa dugaannya selama ini benar terkait dengan maraknya impor ilegal, sehingga perpindahan mekanisme pengawasan impor diubah dari Post Border menjadi Border. 

"Karena kalau melihat perbandingan data impor dari BPS dengan data ekspor mitra dagang Indonesia dari International Trade Center [ITC] ada selisih data yang sangat besar," ungkapya.

Lebih lanjut, Firman menegaskan bahwa selisih data antara data impor BPS dan data ekspor ITC menunjukkan adanya potensi impor ilegal yang cukup besar. Di samping itu, dia menilai langkah pemerintah belum tepat. 

Sebab, jika pengalihan pengawasan ke Border ditujukan untuk menghambat impor ilegal, maka hal tersebut tidak akan mengubah kondisi banjir impor. Hal ini lantaran data selisih BPS dan ITC telah terjadi sejak pemeriksaan impor masih dijalankan dengan skema border pada beberapa tahun lalu. 

"Jadi langkah mundur kembali ke masalah Dwelling Time ini juga berpotensi mengulang hal yang sama terkait potensi adanya impor ilegal," tuturnya. 

Dari sisi penegakan hukum, Firman melihat sanksi terhadap oknum pelaku impor ilegal tidak diberlakukan secara tegas. Polemik impor ilegal belum tianggap sebagai masalah serius, karena terpidana hanya dihukum ringan. 

Padahal, menurut Firman, pelaku impor ilegal telah merusak tatanan ekonomi nasional hingga menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan merusak mimpi industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak. 

"Untuk itu kejahatan terhadap kepabeanan yang berimplikasi terhadap impor ilegal harus dijadikan kategori Extra Ordinary Crime," ujarnya.

Dengan demikian, Firman meminta pemerintah tidak hanya fokus pada masalah pengawasan, melainkan juga penegakan hukum. Bahkan, dia meminta perlunya dibentuk komisi independen pemberantasan tindak impor ilegal yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper