Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) berharap adanya aturan terkait pengawasan impor border sebagai pemberlakuan larangan terbatas (lartas) terhadap delapan subsektor prioritas, termasuk mainan anak-anak, dapat membangkitkan kembali industri mainan lokal dalam memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Ketua AMI Sutjiadi Lukas mengatakan, saat ini banyak barang impor yang masuk ke pasar Indonesia tanpa melalui prosedur resmi. Dia pun mendukung rencana pemerintah yang akan mengubah sistem lalu lintas barang dari post border (di luar kawasan pabean) menjadi border control.
“Banyak barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur resmi. AMI mendukung kebijakan lartas dan penertiban yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Sutjiadi kepada Bisnis, Jumat (13/10/2023).
Dia mengatakan, AMI sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai kekhawatiran dari industri mainan. Dalam surat tersebut tertera salah satu masalah utama yang menyebabkan ekonomi Indonesia terpuruk adalah berkembang pesatnya industri e-commerce yang tidak diatur oleh kebijakan atau regulasi perdagangan oleh pemerintah.
Kehadiran e-commerce disebut menimbulkan ketidaksetaraan dalam perdagangan dengan adanya barang impor yang melanggar sistem etika mata rantai perdagangan. Selain itu, banyak barang impor masuk dengan sistem borongan dan ilegal.
Sementara para pengusaha lokal diwajibkan untuk mengikuti prosedur dengan mengurus SNI dan perizinan lainnya termasuk kuota besi baja turunannya, seperti per, baut dan lainnya. Padahal, barang-barang tersebut dibutuhkan untuk memproduksi mainan.
Baca Juga
Di sisi lain, para importir ilegal yang menggunakan sistem borongan tersebut dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa harus memenuhi prosedur dan persyaratan wajib tersebut.
Awalnya, memang importir borongan untuk mainan mengurus persyaratan untuk SNI, tetapi selanjutnya impor dilakukan dengan menggunakan label SNI yang sudah dimiliki.
Hal ini pun disebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada bahwa setiap pengiriman barang impor wajib mengurus SNI terlebih dahulu atau pengurusan SNI per barang impor.
AMI pun meminta agar sistem pengawasan dari pihak Bea Cukai perlu dikaji ulang lantaran banyaknya pedagang yang membawa barang jualan secara hand carry masuk melalui bandara Indonesia.
Harapannya Bea Cukai dapat menjadi pintu gerbang utama agar adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera merilis Peratuan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait dengan pengawasan impor border sebagai pemberlakuan larangan terbatas (lartas) terhadap delapan subsektor prioritas.
Delapan komoditas yang akan diperketat dengan pengawasan impor border, yakni pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil jadi, obat tradisional dan suplemen kesehatan dan tas.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan pihaknya akan memberlakukan mengubah aturan pengawasan impor dari Post Border menjadi Border sebagai 'tameng' dari banjir produk asing di pasar domestik.
"[Post Border menjadi Border] itu positif, memang idealnya kan hulu, tengah, hilir diatur karena nggak mungkin kalau di atur itu hanya di hulunya saja atau bahan bakunya, jadi perlu terintegrasi," kata Taufiek di sela-sela Rapat Kerja Kemenperin, Rabu (11/10/2023).