Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Aturan Lartas, Industri Tekstil Butuh Perlindungan dari Impor

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung pemberlakuan aturan larangan terbatas (lartas) untuk melindungi industri tekstil dari serbuan impor.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik rencana pemerintah untuk melakukan pengawasan impor border sebagai pemberlakuan larangan terbatas (lartas).

Pemerintah berencana mengubah sistem lalu lintas barang dari post border (di luar kawasan pabean) menjadi border control terhadap produk tertentu guna memberikan perlindungan dari gempuran produk impor.

Produk barang tekstil sudah jadi lainnya pun menjadi salah satu produk yang diperketat syarat teknis dan standarisasinya.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan pihaknya berharap rencana pemerintah tersebut dapat menjadi bagian dari trade barrier yang dapat melindungi Industri Kecil Menengah hingga membawa dampak dari hilir ke hulu.

“Diharapkan aturan ini dapat memperbaiki utilisasi di sektor industri dan kami berharap aturan ini dapat segera terbit,” ujar Jemmy, Jumat (13/10/2023).

Dia pun menilai dibutuhkan regulasi yang dapat melindungi pasar Indonesia dari serbuan produk impor. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mengembalikan aturan post border menjadi border.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto sebelumnya menyampaikan, perubahan pada sistem lalu lintas barang merupakan salah satu upaya pemerintah agar produk impor tidak dengan mudah masuk ke Indonesia.

“Dengan adanya pengawasan di border itu menjadi salah satu upaya agar jangan sampai barang [impor] itu masuk [langsung] ke Indonesia market, dan kita harus bisa mengawasi secara komprehensif lagi pemenuhan standarisasi dan list,” katanya.

Sementara, Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan pihaknya akan memberlakukan mengubah aturan pengawasan impor dari Post Border menjadi Border sebagai 'tameng' dari banjir produk asing di pasar domestik.

Di sisi lain, industri tekstil hulu dan antara masih membutuhkan impor untuk memenuhi pasokan bahan baku dalam negeri, kendati di sisi hilir impor barang jadi mesti dibatasi untuk menjaga daya saing produk lokal.

Adapun, barrier yang dimaksud yaitu pengawasan border oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean. Sehingga, sebelum barang impor masuk dan meluas di pasar dalam negeri, akan ada sejumlah instrumen seperti Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

"Produknya sama enggak, jenisnya apa, itu kan semua dibatasi volumenya. Jadi, konteks di sini adalah volume. Kalau sebelumnya itu post border dan tidak ada instrumen barrier itu volumenya bebas kan berarti," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper