Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Lartas Redam Barang Impor China: Siapa Untung, Siapa Buntung?

Pemerintah menyiapkan aturan lartas untuk meredam gempuran barang impor China di Indonesia.
Afiffah Rahmah Nurdifa,Ni Luh Anggela
Jumat, 13 Oktober 2023 | 11:00
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memberlakukan larangan terbatas atau lartas untuk sejumlah barang sebagai upaya membendung lonjakan impor China di pasar dalam negeri. Siapa pihak yang diuntungkan dalam hal ini?

Sistem pemeriksaan lalu lintas barang impor yang semula berada di luar kawasan pabean (post border) seperti gudang milik importir, akan diubah menjadi border. Harapannya, kebijakan ini bisa memberikan perlindungan terhadap UMKM dari gempuran produk impor.

Ditjen Bea Cukai mencatat China menjadi negara asal yang paling banyak menghujani Tanah Air dengan produk impor selama dua tahun terakhir.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kamis (12/10/2023), pada periode 2021-2023 terdapat lima negara utama yang melakukan impor terbanyak ke Indonesia, antara lain China, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat.

Barang impor dari negara China yang dijual melalui e-commerce selalu di atas 20 persen. Sementara itu, empat negara lain selalu di bawah 20 persen selama periode 2021-2023.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto menyampaikan, perubahan pada sistem lalu lintas barang merupakan salah satu upaya pemerintah agar produk impor tidak dengan mudah masuk ke Indonesia.

“Dengan adanya pengawasan di border itu menjadi salah satu upaya agar jangan sampai barang [impor] itu masuk [langsung] ke Indonesia market, dan kita harus bisa mengawasi secara komprehensif lagi pemenuhan standarisasi dan list,” katanya, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut dia menyampaikan, terdapat produk tertentu yang diperketat syarat teknis dan standardisasinya. Produk tersebut antara lain mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan; pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, dan produk tas.

Pemerintah juga turut meningkatkan pengawasan terhadap impor umum dalam hal ini barang konsumsi, impor barang kiriman, impor melalui kawasan, impor melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), impor melalui barang penumpang atau jasa titip, serta penindakan terhadap impor ilegal dan impor borongan.

Di sisi lain, kebijakan tersebut akan diperkuat dengan Peratuan Menteri Perindustrian (Permenperin) sebagai payung hukum lartas terhadap 8 subsektor prioritas, termasuk industri hilir tekstil.

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Taufiek Bawazier akan memberlakukan perubahan aturan pengawasan impor dari Post Border menjadi Border sebagai 'tameng' dari banjir produk asing di pasar domestik. 

"[Post Border menjadi Border] itu positif, memang idealnya kan hulu, tengah, hilir diatur karena nggak mungkin kalau di atur itu hanya di hulunya saja atau bahan bakunya, jadi perlu terintegrasi," kata Taufiek di sela-sela Rapat Kerja Kemenperin, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, industri tekstil hulu dan antara masih membutuhkan impor untuk memenuhi pasokan bahan baku dalam negeri, kendati di sisi hilir impor barang jadi mesti dibatasi untuk menjaga daya saing produk lokal. 

Taufiek menuturkan, jika perdagangan produk di hilir tidak diatur, maka pasar asing akan mudah masuk memenuhi pasar domestik. Sebab, saat ini tidak pengawasan berupa Post Border yang dinilai terlampau bebas tanpa barrier.

Dalam hal ini, barrier yang dimaksud yaitu pengawasan border oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean. Sebelum barang impor masuk dan meluas di pasar dalam negeri, akan ada sejumlah instrumen seperti Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Taufiek menilai, jika Post Border masih terus dilakukan di tengah kondisi banjir produk asing saat ini, maka industri kecil dan menengah (IKM) akan kalah saing dan tidak dapat membangun daya saing di negeri sendiri. 

Adapun, Permenperin terkait aturan pengawasan lartas Border yang dimaksud akan segera dirampungkan dalam 2 minggu, sehingga dalam waktu dekat akan segera diterbitkan. Aturan ini juga bersinggungan dengan regulasi kawasan berikat yang diatur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper