Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Lartas Impor, APSyFI Soroti Kinerja Bea Cukai

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyoroti soal kinerja Bea Cukai terkait dengan aturan impor lartas.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) memastikan pihaknya mendukung langkah pemerintah mengubah sistem lalu lintas barang dari pengawasan Post Border menjadi Border.

Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta mengatakan perubahan aturan tersebut dapat memperketat masuknya barang impor ke pasar domestik. Meskipun, aturan tersebut masih belum cukup jika tidak dibarengi dengan pembenahan tata kelola bea cukai.

"Namun, kami juga masih mendorong pemerintah khususnya Kemenkeu untuk memperbaiki kinerja bea cukai," kata Redma, dikutip Sabtu (14/10/2023).

Sebab, Redma menyoroti banjir produk asing ke dalam negeri diakibatkan impor ilegal yang masuk melalui impor borongan, under-invoice, pelarian HS dan rembesan dari Kawasan Berikat, Gudang Berikat dan pelabuhan yang merupakan wilayah kerja Bea Cukai.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya penegakkan hukum dan sanksi tegas untuk mencegah oknum dan mafia impor barang tekstil dan produk tekstil (TPT) yang 'bermain' di lapangan.

Menurutnya, regulasi pengawasan Border yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean perlu ditambah dengan penegakkan hukum agar tak ada lagi celah impor ilegal.

"Oknum di lapangan bersama mafia impor akan terus cari cara lain, termasuk praktik borongan yang masih belum ada satu menteri pun yang melarangnya, padahal itu menjadi jalan masuk utama barang-barang impor ilegal," ujarnya.

Sebanyak apapun kebijakan pemerintah, jika para pemangku kepentingan di lapangan dan oknum petugas bea cukai tidak diselesaikan dengan penegakan hukum, maka masalah impor ilegal tidak akan selesai.

Pasalnya, kelompok importir ilegal dan kroninya itu akan terus mencari celah, terlebih belum ada regulasi yang dapat memberikan sanksi untuk mengatasi hal tersebut.

Selain penegakan hukum, Redma juga meminta pengurus perpajakan untuk berinisiatif memerika para pedagang baik online dan offline. Sebab, barang impor ilegal seringkali dijual tanpa Pajak  Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini yang menyebabkan daya saing industri dalam negeri semakin menciut.

"Kalau langkah pemerintah efektif, perbaikan kondisi akan terlihat dalam 4 bulan ke depan, karena barang impor ini sudah banjir terlalu banyak di pasar," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper