Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan daftar barang impor di bawah US$100 yang masuk ke dalam positive list atau diizinkan masuk langsung secara lintas negara melalui e-commerce rampung Oktober 2023.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto menyampaikan, saat ini Kemendag bersama kementerian terkait tengah menggodok daftar barang yang masuk ke dalam positive list.
"Terkait positif list kita usahakan segera, kalau bisa bulan ini sudah selesai," kata Rifan dalam media briefing di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga
Terkait item yang diatur dalam daftar tersebut, Rifan mengaku belum bisa memberikan bocoran lantaran dalam proses penetapannya melibatkan koordinasi antar kementerian. Apalagi, masing-masing sektor memiliki fokusnya masing-masing.
Kendati begitu, dia memastikan bahwa positive list merupakan barang-barang yang tidak dapat diproduksi di Indonesia dan bukan produk dari UMKM. Selain itu, item yang tertuang dalam positive list berkisar antara satu hingga 10 item.
Adapun positive list akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan, sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya mengungkapkan, terdapat sekitar 10 item barang impor di bawah US$100 yang masuk ke positive list melalui e-commerce.
Namun, dia tidak memerinci item-item yang masuk ke dalam daftar tersebut. Yang jelas, kata dia, barang-barang di bawah US$100 di luar positive list dilarang dijual di Indonesia.
“Nanti diatur yang boleh itu lagi dirumuskan. Nggak banyak, satu sampai 10 item,” kata Zulhas kepada awak media di ITC Cempaka Mas, Selasa (10/10/2023).
Sebagai informasi, perumusan positive list merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Permendag No.31/2023. Dalam beleid ini, disebutkan bahwa barang dengan harga di bawah US$100 per unit yang diizinkan masuk langsung ke Indonesia akan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lenbaga pemerintah non kementerian terkait.