Bisnis.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan mulai menerapkan radius pembatasan area pembelian tiket feri online menjelang Operasi Posko Natal 2023 & Tahun Baru 2024, yakni sekitar tanggal 11 Desember 2023.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, penentuan radius bertujuan untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang andal dan berkualitas mengacu pada empat faktor, yaitu safety, security, services, dan pencemaran lingkungan.
Dia menjelaskan, deteksi pembatasan area aksesibilitas pembelian tiket feri online menggunakan fitur GPS location yang tersedia di masing-masing perangkat smartphone pelanggan.
“Apabila pelanggan mengakses reservasi tiket yang lokasinya berada di dalam radius yang dibatasi akan muncul pop up error message saat menekan tombol 'Cari Jadwal',” jelas Shelvy dalam keterangan resminya, Senin (27/11/2023).
Secara terperinci, radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket adalah dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km. Kemudian, dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
Selanjutnya, dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km. Adapun, dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Baca Juga
Shelvy mengatakan, saat peraturan ini telah ditetapkan, maka sistem aksesibilitas pembelian tiket pada ferizy.com dan mitra resmi ferizy tidak dapat melayani pembelian tiket penyeberangan pada area yang telah ditentukan.
Dengan demkian, pembelian tiket secara mandiri melalui aplikasi ferizy maupun website trip.ferizy.com disarankan sudah dilakukan sejak jauh hari. Menilik pembelian tiket sudah bisa dilakukan sejak H-60 keberangkatan, pengguna jasa dapat lebih mempersiapkan dan merencanakan perjalanannya dengan matang.
Kemudian, untuk empat pelabuhan utama ASDP, pengguna jasa juga diimbau untuk memastikan koneksi internet dan GPS location pada perangkatnya telah aktif untuk memastikan kelancaran saat proses pembelian tiket.
Dia menuturkan, pemberlakukan regulasi ini diharapkan dapat mendukung terpenuhinya pengelolaan pelabuhan yang andal, serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa untuk dapat memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan telah memiliki tiket.
“Hal ini tentunya dapat meminimalisir ketidakakuratan identitas penumpang dan kendaraan, lalu lintas di sekitar pelabuhan akan menjadi lebih tertib, memecah kepadatan, hingga mengurangi sampah yang disebabkan antrean penumpang,” ujar Shelvy.
Adapun, pembatasan radius didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Permenhub No. 19/2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik
Selanjutnya, Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan ditambah juga hasil diskusi & arahan pengaturan lalu lintas & penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.