Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) angkat bicara ihwal sengkarut impor bawang putih yang menjadi sorotan Ombudsman.
Zulhas mengklaim selama tidak ada permasalahan dalam proses impor bawang putih di Kementeriannya. Adapun sisa kuota 10.000 ton Surat Persetujuan Impor atau SPI bawang putih tahun ini, kata Zulhas, akan selesai diterbitkan awal Desember 2023.
"Yang masalah bukan di Kemendag Pak, yang masalah yang memberikan rekomendasinya [rekomendasi impor produk hortikultura/RIPH] kebanyakan, itu 1,4 juta [ton]. Padahal kuotanya 570.000 ton," ujar Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI, Senin (27/11/2023).
Adapun RIPH selama ini diterbitkan oleh Kementerian Pertanian sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan SPI bawang putih di Kemendag. Kendati begitu, Zulhas mengatakan penerbitan RIPH bawang putih pada tahun depan diharapkan tidak akan melebihi dari kuota impornya.
"Menterinya [Menteri Pertanian] baru saya bisa telpon, mudah-mudahan tahun depan rekomendasi dan kuota [impor] sama, mudah-mudahan enggak ada masalah lagi," tuturnya,
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika membeberkan, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan di Kementerian Pertanian dalam menerbitkan RIPH bawang putih. Salah satunya, yakni adanya penerbitan RIPH bawang putih yang melebihi rencana impor bawang putih yang ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas).
Baca Juga
Kementan diketahui telah menerbitkan RIPH bawang putih sebanyak 1,2 juta ton per 17 Oktober 2023. Padahal, kuota impor tahun ini ditetapkan sebanyak 561.926 ton.
Di sisi lain, Ombudsman sebelumnya juga menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan terkait dengan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih.
Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman terdapat dugaan keterlibatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan para oknum Kemendag dalam menerbitkan SPI bawang putih.
Yeka menuturkan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag telah menambah persyaratan penerbitan SPI bawang putih di luar kebijakan yang sudah ada. Dalam lampiran "F" Peraturan Dirjen Daglu No.31/2023, Dirjen Daglu membuat aturan bahwa proses penerbitan SPI bawang putih dapat dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri Perdagangan untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.
Selain itu, Yeka juga mengatakan bahwa pelapor yang merupakan importir bawang putih mengaku mengalami diskriminasi dalam mengajukan SPI. Kemendag diduga tidak melakukan prosedur first in first served dalam penerbitan SPI.