Bisnis.com, JAKARTA - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak usulan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 dari kalangan pemerintah dan pengusaha di dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Ketua KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuturkan bahwa kalangan pengusaha dalam Dewan Pengupahan yang diwakili oleh Apindo dan Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2024 hanya sekitar 3%-4%. Begitupun dengan usulan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, kata Iqbal, tidak jauh berbeda dengan usulan dari kalangan pengusaha.
Adapun keduanya menggunakan perhitungan kenaikan UMP 2024 menggunakan formulasi dalam PP No.51/2023 yang memasukan unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha 0,1-0,3).
"Partai Buruh KSPI menolak kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia, termasuk menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (19/11/2023).
Said menegaskan bahwa kalangan buruh akan tetap menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar 15% dan kenaikan upah minimum sektoral minimal 5%.
Menyusul hal tersebut, para buruh bakal mengorganisir aksi mogok kerja selama dua hari sebagai protes terhadap keputusan yang tidak sesuai dengan harapan.
Baca Juga
"Mereka pemerintah diprediksi akan memberikan kenaikan upah 3,2%-4,4%, ditolak pasti sama buruh, karena ada indeks tertentu 0,1-0,3," jelasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Jumat (17/11/2023), sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam menentukan kenaikan UMP 2024 berjalan alot hingga memunculkan tiga angka usulan kenaikan UMP 2024.
Dari kalangan pengusaha yang diwakili oleh Apindo dan Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sebesar 2,8% dari UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3 Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan bahwa kalangan pengusaha mengajukan indeks tertentu dengan nilai alpha 0,2. Dengan begitu nilai UMP DKI Jakarta pada 2024 ditargetkan sebesar Rp5.043.000.
Sementara itu, dari kalangan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam Dewan Pengupahan mengusulkan nilai tertentu alpha 0,3 dalam formulasi perhitungan, sehingga menciptakan nilai UMP 2024 sekitar Rp5,1 juta.
Di lain pihak, Kalangan serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan mengusulkan angka kenaikan UMP 2024 tetap sebesar 15%, dengan target nilai UMP DKI Jakarta tahun depan bisa mencapai Rp5,6 juta.