Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara soal temuan Ombudsman adanya maladministrasi penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kemendag.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan temuan dan rekomendasi tindakan korektif Ombudsman terkait dengan SPI bawang putih akan menjadi bahan evaluasi dalam memberikan pelayanan publik.
"Justru kami terima kasih sudah dievaluasi oleh Ombudsman,” ujar Budi saat ditemui usai menghadiri pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-38 di ICE BSD, Rabu (18/10/2023).
Sebelumnya, Ombudsman pun memberikan rekomendasi tindakan korektif terhadap Dirjen Daglu. Salah satunya, agar segera mencabut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No. 31/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan, kebijakan pengaturan impor bawang putih.
Dalam lampiran bagian F Perdirjen Daglu No. 31/2023 itu, Budi menambahkan aturan bahwa pengumpulan SPI bawang putih atau perubahan SPI bawang putih dapat dilaporkan terlebih dahulu oleh Dirjen Daglu ke Menteri Perdagangan untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.
Namun, Budi mengaku tengah mendalami ihwal desakan pencabutan aturan tersebut. Dia menegaskan bahwa selama ini penerbitan SPI berlandaskan RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura) sebagai syarat utama.
Baca Juga
“Ya nanti kita pelajari lagi,” ucap Budi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag, Suhanto mengaku belum mengetahui secara terperinci ihwal temuan Ombudsman tersebut. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa Sekjen berkewajiban melakukan perbaikan di seluruh unit kerja Kemendag.
Pastinya, kalau itu sudah harus ada tindak lanjut pasi kita ikuti tidak lebih lanjut. Yang pasti sebagai Sekjen kan berkewajiban untuk melakukan perbaikan, kata Suhanto.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (17/10/2023), Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan terkait dengan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih. Importir yang melapor pun mencurigai adanya keterlibatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan para oknum Kemendag dalam menerbitkan SPI bawang putih.
“Pelapor menduga permasalahan yang dialami pelapor disebabkan oleh permainan menteri perdagangan dan oknum kemendag dengan inisial SA,” ujar Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).
Di sisi lain, pelapor juga mengalami diskriminasi dalam mendapatkan SPI bawang putih dari Kemendag. Dalam kasus ini, kata Yeka, Kemendag tidak menerapkan sistem first in first serve dalam publikasi SPI.
Pelapor telah meminta SPI sejak Februari 2023 namun diabaikan hingga saat ini. Namun, ada pihak yang mengajukan permohonan SPI pada 13 Juli 2023 dan mendapatkan SPI pada 27 Juli 2023.
“Atas dasar itu, tim pemeriksa menilai bahwa Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah melakukan maladministrasi berupa diskriminasi dan tertundanya larut dalam penerbitan SPI bawang putih,” ujar Yeka.
Ombudsman menilai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga telah melakukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI bawang putih. Pasalnya, Dirjen Daglu termasuk menambah tahapan prosedur penerbitan SPI berupa diperlukannya pertimbangan menteri perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan atas suatu permohonan, termasuk persetujuan impor.
"Ombudsman melihat mekanisme laporan kepada mendag untuk mendapatkan persetujuan SPI tersebut tidak diketahui dan tidak diatur dalam Permendag No. 20/2021. Bagaimana mungkin peraturan dirjen melanggar peraturan menteri," kata Yeka.