Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan terkait dengan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih.
Importir yang melapor pun menduga adanya keterlibatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan para oknum Kemendag dalam menerbitkan SPI bawang putih.
"Pelapor menduga permasalahan yang dialami pelapor disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan oknum Kemendag dengan inisial SA," ujar Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).
Namun, Yeka mengatakan pihaknya lebih menitikberatkan maladministrasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) karena berkaitan langsung dalam pelayanan publik.
"Kalau misalnya ada desas-desus apakah oknumnya terlibat, apakah staf ahli menterinya segala macam, nah itu bukan kewenangan Ombudsman," kata Yeka.
Pelapor juga mengaku ditawari seseorang yang mengaku bisa melancarkan penerbitan SPI bawang putih dengan syarat komisi sebesar RP4.500-Rp5.000 per kilogram. Yeka pun membeberkan bahwa pelapor mengalami diskriminasi dalam mendapatkan SPI bawang putih dari Kemendag.
Baca Juga
Dalam kasus ini, kata Yeka, Kemendag tidak menerapkan sistem first in first served dalam penerbitan SPI. Pelapor telah memohon SPI sejak Februari 2023 namun diabaikan hingga saat ini.
Di sisi lain, Yeka mengatakan ada pihak yang mengajukan permohonan SPI pada 13 Juli 2023 dan mendapatkan SPI pada 27 Juli 2023. Padahal, dalam Permendag No.25/2022 jo Permendag No.20/2021, prosedur penerbitan SPI bawang putih ditetapkan selama lima hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
"Atas dasar itu, tim pemeriksa menilai bahwa Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah melakukan maladministrasi berupa diskriminasi dan penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih," beber Yeka.
Lebih lanjut, Yeka mengatakan bahwa pihaknya menilai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah melakukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI bawang putih. Pasalnya, Dirjen Daglu disebut menambah tahapan prosedur penerbitan SPI berupa diperlukannya pertimbangan menteri perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan atas suatu permohonan, termasuk persetujuan impor.
Oleh karena itu, Yeka mendesak agar Kemendag segera mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag No. 31/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan impor bawang putih.
"Ombudsman melihat mekanisme laporan kepada mendag untuk mendapatkan persetujuan SPI tersebut tidak dikenal dan tidak diatur dalam Permendag No.20/2021. Bagaimana mungkin peraturan dirjen melanggar peraturan menteri," kata Yeka.