Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Pastikan Aturan E-Commerce Baru Hilangkan Praktik Predatory Pricing

Kemendag memastikan tidak ada praktik predatory pricing di platform dagang usai diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak ada praktik predatory pricing di platform dagang usai diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023.

Adapun, pengaturan terkait predatory pricing tertuang dalam Pasal 13 pada beleid baru e-commerce baru itu.

“Sebenarnya memang Permendag No.31/2023 [ada] beberapa peraturan, sudah kita atur untuk memastikan bahwa tidak adanya predatory pricing,” kata Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/10/2023).

Dalam aturan tersebut, Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce diharuskan untuk berperan aktif dalam memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi pedagang dan menjaga harga barang atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam Pasal 13 ayat 2, PPMSE diharuskan melakukan upaya mengawasi, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dituangkan dalam standar operasional prosedur.

“Itu sebagai salah satu upaya peran aktif dari si PPMSE untuk memastikan bahwa tidak terjadi predatory pricing itu sendiri,” ujarnya.

Melalui Permendag No.31/2023, pemerintah mulai menutup sumber-sumber yang memungkinkan harga barang jauh lebih murah, dalam hal ini cross border. Adapun salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah barang impor murah masuk ke Tanah Air adalah dengan membatasi harga barang di bawah US$100.

Kendati begitu, Rifan mengakui bahwa Permendag No.31/2023 tidak bisa berdiri sendiri bila ingin memberantas praktik predatory pricing. Untuk itu, Permendag No.31/2023 harus dibarengi dengan berbagai regulasi, termasuk yang berkaitan dengan pengetatan arus barang impor.

“Pemerintah terus mencari regulasi-regulasi yang bisa kita kembangkan lebih lanjut lagi agar persaingan usaha [yang tidak sehat] itu tidak terjadi. Itu yang terus kita lakukan,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper