Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce setelah fitur TikTok Shop ditutup.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto menyampaikan, TikTok saat ini telah melakukan penyesuaian model bisnis sebagai social commerce sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Terkait dengan perizinan e-commerce kami belum menerima. Secara social commerce mereka sudah melakukannya,” kata Rifan dalam media briefing di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Kamis (12/10/2023).
Sebagaimana diketahui, TikTok Shop resmi menutup layanannya di Indonesia per 4 Oktober 2023 seiring adanya larangan media sosial untuk melakukan transaksi jual beli. Dalam keterangannya, TikTok menyebut bahwa TikTok Shop tak bisa lagi memfasilitasi transaksi e-commerce.
Keputusan tersebut dilakukan untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok Shop dalam laman resminya, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga
Dalam Permendag No.31/2023, pemerintah melarang platform media sosial seperti TikTok merangkap menjalankan bisnis e-commerce. Selain itu, diatur pula bahwa social commerce hanya diizinkan sebagai sarana untuk menawarkan barang dan jasa.
Terbaru, berhembus kabar bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka dalam waktu dekat sebagai e-commerce. Kendati begitu, Rifan menyebut bahwa Kemendag belum pernah mendengar terkait informasi ini.
“Yang pasti secara social commerce mereka sudah memenuhi. Untuk perizinan terkait dengan e-commerce memang belum masuk ke kami,” ujarnya.