Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman memperkirakan maladministrasi penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih oleh Kemendag telah merugikan masyarakat hingga Rp4,5 triliun.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyebut kerugian itu berasal dari harga bawang putih yang lebih mahal di masyarakat. Berdasarkan perhitungan Ombudsman didasari laporan pihak pelapor, harga bawang putih di masyarakat saat ini lebih mahal Rp9.000 per kilogram dari yang sewajarnya.
Menyitir data panel harga pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), rata-rata harga bawang putih bonggol hari ini telah menyentuh Rp36.540 per kilogram atau naik 0,19% dari harga kemarin.
"Kami menghitung, bawang putih yang dinikmati masyarakat saat ini seharusnya Rp9.000 lebih murah. Kalau Rp9.000 dikalikan 500.000 ton [bawang putih impor] berarti kerugian masyarakat itu sekitar Rp4,5 triliun," ujar Yeka di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).
Bahkan, Yeka mengatakan bahwa pelapor melihat adanya kejanggalan terhadap harga bawang putih saat ini. Terdapat disparitas antara harga bawang putih di post border dengan harga jual importir hingga Rp7.000 per kilogram.
Dia menyebut, harga bawang putih impor di pelabuhan hanya sekitar Rp18.000 per kilogram, namun harga jual importir kepada distributor saat ini mencapai Rp25.000 per kilogram hingga Rp27.000 per kilogram.
Baca Juga
Para distributor saat ini, kata Yeka, kesulitan mendapatkan bawang putih dari importir. Fenomena itu membuat importir berani menawarkan harga yang lebih tinggi kepada distributor dengan harapan mendapatkan margin keuntungan yang lebih besar.
"Dulu harga jual importir ke distributor itu berfluktuasi, sekarang itu relatif flat," katanya.
Adapun Ombudsman telah menerima dan melakukan pengujian ihwal laporan importir yang mengalami diskriminasi dalam permohonan SPI bawang putih. Pelapor juga mengaku ditawari seseorang yang mengaku bisa melancarkan penerbitan SPI bawang putih dengan syarat komisi sebesar RP4.500-Rp5.000 per kilogram.
Dalam kasus ini, kata Yeka, Kemendag tidak menerapkan sistem first in first served dalam penerbitan SPI. Pelapor telah memohon SPI sejak Februari 2023, tetapi diabaikan hingga saat ini.
Di sisi lain, Yeka mengatakan ada pihak yang mengajukan permohonan SPI pada 13 Juli 2023 dan mendapatkan SPI pada 27 Juli 2023. Padahal, dalam Permendag No. 25/2022 jo Permendag No. 20/2021, prosedur penerbitan SPI bawang putih ditetapkan selama lima hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
"Atas dasar itu, tim pemeriksa menilai bahwa Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah melakukan maladministrasi berupa diskriminasi dan penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih," beber Yeka.