Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan ratusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada importir bawang putih dengan volume sebanyak 1,1 juta ton.
Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto mengatakan pihaknya telah menerbitkan 200-an RIPH untuk seluruh importir bawang putih. Adapun, penerbitan RIPH tersebut telah selaras dengan aturan Peraturan Menteri Pertanian No. 39/2019 tentang RIPH.
"Saya sampaikan bahwa, Wewenang perijinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," kata Prihasto dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (15/10/2023).
Sebelumnya, Prihasto menerangkan, para pelaku usaha telah mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH (sejak tahun 2023 masuk dalam NK Transisi).
Maka, jika pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis, pihaknya akan menerbitkan RIPH kepada importir.
"Penerbitan RIPH sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH. Pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH, dimana mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan adaministrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," jelasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa Produk Hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik.
Dalam hal ini, importasi bawang juga menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.
"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," tegasnya.
Selanjutnya Prihasto juga menjelaskan untuk pengajuan RIPH tahun 2024 mendatang, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yg telah diatur dalam Permentan 39/2019.
Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura.
Dia mencontohkan, perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024.
"Sampai dengan 4000 ton, untuk 2 SKL sebanyak 5000 ton, demikian seterusnya untuk yang 3, 4.dan 5 SKL," terangnya.
Adapun, hingga saat ini sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada. Kementan pun telah menyiapkan berbagai instrumen monitoring untuk kepatuhan ini yang bekerjasama dengan Satgas Pangan.