Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susun Daftar Barang Murah Boleh Diimpor via E-commerce, Ini Bocoran Mendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menargetkan daftar barang murah yang boleh diimpor lewat e-commerce atau positive list rampung pekan depan.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membeberkan bahwa daftar barang murah yang boleh diimpor lewat e-commerce atau positive list tengah dibahas antarkementerian/lembaga dan ditargetkan rampung pekan depan.

Pemerintah melalui Permendag No.31/2023 pasal 19 ayat (1) telah menetapkan harga minimum US$100 atau sekitar Rp1,5 juta untuk produk yang bisa diimpor langsung melalui platform digital. Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa jenis barang di bawah harga tersebut tetap bisa diimpor secara lintas batas (cross border).

Ketentuan itu termaktub dalam pasal 19 ayat 4 Permendag No.31/2023 yang menyebut barang dengan harga di bawah barang minimum diperbolehkan masuk melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) secara cross border dengan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. 

"Mudah-mudahan seminggu ini selesai [dibahas]," ujar Zulhas di Pasar Tanah Abang Blok A, Jumat (13/10/2023).

Kendati begitu, dia belum bisa menyebutkan berapa jumlah dan jenis barang yang akan masuk dalam kategori positive list. Namun, menurut Zulhas, daftar barang di positive list akan lebih sedikit dari aturan negative list.

"Kalau positive list itu kan tidak banyak, yang bolehnya [diimpor] sedikit,"  kata Zulhas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menuturkan, nantinya daftar barang yang masuk positive list akan tertuang dalam bentuk kode HS. Adapun, aturan positive list akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen).

"[Jumlahnya] bisa nambah bisa enggak. Sesuai arahan presiden ya, harus minggu ini selesai," ucap Isy.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kamis (12/10/2023), Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto memastikan bahwa barang-barang yang akan masuk dalam positive list adalah barang yang tidak diproduksi di Indonesia dan bukan produk dari UMKM. Diperkirakan item yang tertuang dalam positive list berkisar 1-10 item.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono mengaku mendukung aturan positive list yang diberlakukan Kementerian Perdagangan. Menurutnya, munculnya positive list menjadi indikator bahwa pemerintah menyadari larangan importasi produk dengan harga di bawah US$100 tidak bisa dilakukan seluruhnya tanpa pengecualian.

"Sebenarnya pelarangan impor e-commerce di bawah US$100 lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," ujar Sonny dalam keterangan resmi, Senin (9/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper