Bisnis.com, JAKARTA- Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengajukan usulan kebijakan strategis sebagai solusi atas maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas anjloknya kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT), antar lain memudahkan akses bahan baku hingga pembatasan impor.
Berdasarkan data terbaru KSPN Agustus 2023, tercatat pekerja yang tengah dalam proses PHK sekitar 26.540 pekerja. Adapun, periode Agustus-September 2023 terdapat tambahan 5.000 pekerja yang di PHK dan dirumahkan dari 6 perusahaan tekstil.
Presiden KSPN Ristadi mengatakan terdapat 10 kebijakan strategis yang diusulkan oleh KSPN untuk mendukung pertumbuhan industri TPT, salah satunya yakni dibutuhkannya satu otoritas baik Kementerian/Lembaga yang dapat mengelola industri.
"Mengingat begitu strategisnya industri TPT sekaligus begitu kompleksnya variabel industri TPT, haru dikendalikan, dikoordinasikan, diatur secara komprehensif oleh satu badan otoritas apakah namanya badan atau kementerian yang mempunyai wewenang khusus untuk itu," kata Ristadi dalam keterangan yang diterima Bisnis, Kamis (5/10/2023).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait masifnya importasi, sehingga dibutuhkannya sinergi untuk memenuhi bahan baku yang sebelumnya tidak tersedia di Indoneisa. Produk TPT impor dinilai harganya tidak boleh lebih murah, hingga mengentaskan impor ilegal.
Di sisi lain, Ristadi juga mengatakan Indonesia membutuhkan supporting modernisasi mesin-mesin untuk industri TPT, yang diikuti dengan program vokasi ITPT.
Baca Juga
Selanjutnya, kebijakan strategis lainnya yang dibutuhkan yakni terkait dengan kebijakan energi, pajak dan perizinan industri TPT serta tata ruang industri. Tak kalah penting, data base industri TPT yang menyediakan informasi jumlah perusahaan dari hulu ke hilir, jumlah tenaga kerja, penyebaran wilayah, kemampuan produksi dan pasar.
Lebih lanjut, KSPN juga mendukung hubungan industrial yang semestinya terus dikembangkan sehingga keberlanjutan usaha terus berlangsung. Di sisi lain, dia mendukung pembatasan transaksi e-Commerce untuk barang-barang TPT dari luar negeri dan peyung hukum.
"Untuk payung hukum sebagai pedoman yuridis yang mengatur wewenang dan tata kerja serta tata kelola industri TPT nasional dibutuhkan UU tentang Sandang Nasional," ujarnya.
Sejumlah usulan tersebut perlu dilakukan, mengingat posisi Indonesia yang merupakan negara industri berkembang yang sudah menguasai teknologi industri TPT dan melimpah tenaga kerja yang mampu bekerja di industri TPT.
"Sehingga sudah sangat mampu memproduksi sendiri barang-barang TPT untuk mencukupi kebutuhan sandang rakyat Indonesia. Dengan demikian Indonesia mampu menjadi negara yang mandiri dan berdaulat sandang, tidak tergantung produk luar negeri," tuturnya.