Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Koperasi Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini

Revisi UU Koperasi masuk dalam tahap pembahasan oleh DPR dan dipastikan mulai dibahas pada Oktober 2023.
Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 25/1992 tentang Perkoperasian dibahas dan disahkan pada akhir 2023.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menyampaikan, surat presiden terkait pembahasan RUU ini telah disampaikan dan sudah diterima DPR. Itu artinya, RUU Perkoperasian masuk dalam tahap pembahasan oleh DPR dan dipastikan mulai dibahas pada Oktober 2023.

“Pemerintah menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana akhir 2023. Di mana status undang-undang ini adalah perubahan ketiga terhadap UU No. 25/1992,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi, Selasa (26/9/2023).

Dia menuturkan, RUU tersebut awalnya disiapkan untuk mengganti undang-undang lama dengan yang baru. 

Namun, karena adanya aspirasi gerakan koperasi untuk mendapatkan pembaharuan regulasi dan ketentuan Pasal 97A UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana UU No. 25/1992 sudah dua kali diubah melalui dua undang-undang omnibus law, maka sesuai ketentuan rancangan aturan ini statusnya adalah perubahan ketiga terhadap UU No.25/1992.

Kendati demikian, lanjut dia, berbagai substansi yang telah disosialisasikan dalam serap aspirasi bersama pemangku kepentingan dan masyarakat sejak 2022 hingga 2023 tak mengalami perubahan.

Zabadi menyampaikan, perubahan yang terjadi hanya pada sistematika yang awalnya RUU Perkoperasian bersifat pengganti kini disesuaikan menjadi perubahan terhadap UU Perkoperasian.

Perubahan aturan ini dinilai sangat mendesak dan dibutuhkan masyarakat. Pasalnya, kata dia, tantangan zaman, dinamika lapangan, serta kebutuhan masyarakat perlu secepatnya dijawab dengan pembaruan regulasi agar kemudian masyarakat pada umumnya dan gerakan koperasi pada khususnya memiliki daya dukung regulasi yang baik. 

Setidaknya ada sejumlah poin utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam perubahan UU ini. Pertama, peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi jati diri koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang dipadukan dengan karakter dan semangat ke-Indonesiaan, antara lain dalam bentuk asas kekeluargaan dan gotong royong.

Kedua, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. Juga, adopsi dan rekognisi pada model yang sudah berkembang di kalangan masyarakat seperti koperasi syariah, koperasi multi pihak, apex koperasi, pola tanggung renteng, dan lain-lain.

Ketiga, peningkatan standar tata kelola yang baik (good cooperative governance) untuk mendorong koperasi-koperasi di Indonesia memiliki standar tersebut.

“Sehingga watak koperasi sebagai perusahaan yang dimiliki bersama dapat benar-benar dikendalikan secara demokratis oleh anggotanya,” ujarnya.

Keempat, perluasan lapangan usaha koperasi, dengan menghapus penjenisan koperasi (sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013). Dengan begitu ke depannya koperasi dapat menjalankan usaha di sektor apapun sebagaimana tersedia dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang sedikitnya ada 1790 pilihan.

Kelima, pengarusutamaan koperasi sektor riil, affirmative action ini dilakukan agar koperasi sektor riil dapat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Keenam, peningkatan pelindungan kepada anggota dan/atau masyarakat dengan mengusulkan pendirian dua pilar lembaga yaitu Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi.

Dan terakhir, peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana. 

“Adanya sanksi pidana ini diharapkan dapat membuat jera orang/pihak-pihak yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan dirinya semata, seperti praktik ternak uang atau rentenir,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper