Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih paling lambat enam bulan pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No.9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengharapkan, KopDes Merah Putih dapat segera beroperasi dalam setahun pasca dibentuk.
“Target kita 6 bulan terbentuk koperasi, setahun Insya Allah sudah mulai terealisasi,” kata Zulhas dalam wawancara khusus bersama Bisnis di Kantor Kemenko Pangan, dikutip Rabu (23/4/2025).
Zulhas menuturkan, KopDes Merah Putih akan dibentuk oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat membentuk koperasi baru maupun memanfaatkan koperasi yang sudah ada, sesuai dengan kesepakatan di masing-masing daerah.
Meski dibentuk oleh pemerintah daerah, Zulhas memastikan bahwa nantinya KopDes akan dikelola oleh desa. Pengurus yang tergabung di dalamnya juga akan ditentukan kriterianya.
“Itu ada kriterianya. Kepala Desa itu nanti sifatnya pengamatan,” ujarnya.
Baca Juga
Mengenai pendanaannya, dia mengatakan bahwa pendanaan untuk percepatan pembentukan KopDes bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hingga anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Lantaran diarahkan sebagai entitas bisnis yang dapat mengerek perekonomian di tingkat daerah, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut bahwa Himbara akan dilibatkan dalam proses bisnisnya.
“Jadi ini bisnis yang bisa menghasilkan laba yang bisa mengembangkan ekonomi pedesaan. Jadi konsepnya satu, ekosistem ekonomi pedesaan yang bisa di handle oleh koperasi ini,” tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No.9/2025 menginstruksikan 13 Menteri, 3 Kepala, gubernur dan bupati/wali kota untuk membentuk 80.000 KopDes Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi.
Dalam beleid itu, Kepala Negara menugaskan Menko Pangan untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi, serta pengendalian percepatan pembentukan 80.000 KopDes.
Selain itu, Menko Pangan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Satgas Percepatan Pembentukan 80.000 KopDes, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara terpadu dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.