Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian rampung pada pertengahan 2023 ini lantaran telah disepakati tanpa melalui program legislasi nasional atau prolegnas.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan, pemerintah telah membahas revisi UU tersebut bersama dengan Komisi VI DPR RI.
Anggota dewan juga sudah menyetujui jadwal pembahasan revisi UU Koperasi agar bisa berjalan secara cepat dan langsung. Alhasil, pemerintah tidak perlu menunggu agar pembahasan tersebut masuk dalam prolegnas terlebih dahulu.
"Kami harapkan pertengahan tahun sudah selesai. Ini sudah bagus. Ini memang revisi yang mau kami bangun," ujarnya dalam wawancara dengan Bisnis, dikutip, Jumat (3/3/2023).
Teten menyayangkan bahwa selama ini kasus-kasus koperasi bermasalah selalu ditujukan kepada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus. Menurutnya, hal ini juga perlu diluruskan, sebab Kemenkop tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.
"Kalau kami punya kewenangan seperti Bank Indonesia, tentu kami bisa disalahkan. Tapi ini koperasi, mengatur dirinya sendiri, giliran salah ke kami, ada kekeliruan cara pandangnya. Ini kasus hukum," terangnya.
Baca Juga
Selain itu, dalam menyikapi banyak kasus koperasi simpan pinjam (KSP) yang bermasalah, dia menilai perlu adanya literasi keuangan terhadap masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat yang mudah tergiur dengan iming-iming tingkat bunga simpanan yang tinggi.
Menurutnya, masyarakat perlu disadarkan bahwa lembaga yang menawarkan tingkat bunga tinggi juga mengandung risiko yang tinggi.
Saat ini, pemerintah juga mendorong agar koperasi bisa membuka pelayanan digital yang lebih baik bagi anggotanya. Teten berpendapat koperasi saat ini harus mampu mengubah dirinya menjadi koperasi dengan skala besar, maju, modern, dan lebih mudah dalam memberikan pelayanan.
"Koperasi itu juga harus go digital. Mulai dari manajemen usahanya, bisnis prosesnya, supaya lebih efisien," tekannya