Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan penataan ulang koperasi guna mencegah berkembangnya praktik shadow banking yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menduga banyak koperasi simpan pinjam (KSP) yang melakukan praktik shadow banking, seperti yang dilakukan oleh KSP Indosurya. Terkait ini, KSP Indosurya diduga melakukan penghimpunan dana untuk diinvestasikan di perusahaan sekuritas.
“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk yang ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yang izin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” katanya beberapa waktu lalu.
Teten mengaku, sampai saat ini masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filisofi 'jati diri koperasi' yang menolak pengawasan di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu, seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengaturan dan pengawasan KSP akan ditata ulang. Keberadaan UU PPSK tersebut semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi, di mana pengawasan usaha koperasi akan terbagi menjadi open loop dan close loop.
Lantas, apa yang dimaksud dengan koperasi close loop dan open loop?
Baca Juga
Koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi sejatinya hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; koperasi lain dan/atau anggotanya. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
Pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi close loop sepenuhnya akan tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Sementara itu, koperasi open loop atau koperasi yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru diundangkan pada 12 Januari 2023.
Berdasarkan Pasal 202 UU PPSK, koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan merupakan koperasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan;
b. menghimpun dana dari anggota koperasi lain;
c. menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain;
d. menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau
e. melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha
perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.
UU PPSK juga mengamanatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi harus melakukan penilaian sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 tersebut. Penilaian harus diselesaikan paling lambat 2 tahun terhitung sejak UU PPSK diundangkan.