Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Kasus Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi

Poin penting revisi yakni pembentukan lembaga pengawasan koperasi selayaknya OJK di industri keuangan dan lembaga penjamin serupa LPS bagi industri perbankan.
Menkop UKM Teten Masduki di acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). JIBI/Ni Luh Anggela.
Menkop UKM Teten Masduki di acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah mengungkapkan akan merevisi Undang-Undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian seiring mencuatnya kasus penipuan berkedok koperasi simpan pinjam. Teranyar, terungkap kasus Indosurya.

Rencana revisi ini diungkapkan langsung Menteri Koperasi dan UMKM Tetan Masduki seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Terdapat tiga poin revisi UU Perkoperasian tersebut. Dua poin penting yaitu pembentukan lembaga pengawasan koperasi selayaknya OJK di industri keuangan dan lembaga penjamin serupa LPS bagi industri perbankan.

Menurut Teten, upaya revisi undang-undang tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan pada koperasi. Dalam waktu dekat, revisi UU Koperasi bakal masuk Prolegnas dan dibahas dengan DPR. "Saya sudah sampaikan ke Presiden dengan Pak Menko Perekonomian mengenai rencana revisi undang-undang koperasi supaya nanti penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi," ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Dia melanjutkan revisi undang-undang tentang perkoperasian harus segera dilakukan, sebab makin banyak kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam seperti Indosurya dan berbagai kasus koperasi lainnya. "Di koperasi simpan pinjam aturannya masih lemah yang masih riskan saat ini yaitu fintech akan mendirikan dalam bentuk koperasi. Pinjaman online [pinjol] butuh koperasi. [Masalah] ini harus segera selesai," tegasnya.

Tidak hanya itu, Teten juga menilai aturan terkait pengawasan koperasi simpan pinjam saat ini masih lemah, karena pemerintah tidak memiliki kewenangan pengawasan di dalam aturan tersebut.

Adapun, pengawasan hanya dilakukan oleh pengawas yang diangkat sendiri oleh operasi. Alhasil, sistem pengawasan seperti ini dinilai sudah tidak memadai lagi. "Faktanya ini [UU Koperasi] enggak memadai lagi, enggak cukup lagi. Jadi kalau di bank kan sudah ada kalau gagal bayar ada LPS, pengawasnya ada OJK. Di koperasi ini enggak ada, karena itu saya sudah sampaikan ke Presiden dengan Pak Menko Ekonomi mengenai rencana Revisi UU Koperasi," paparnya.

Oleh sebab itu, dia memastikan bahwa setidaknya akan ada 3 hal baru yang diusulkan masuk ke dalam revisi UU Koperasi. Pertama adalah pembentukan sebuah otoritas pengawas koperasi.

Teten bilang di Amerika Serikat dan Jepang sudah ada lembaga pengawas koperasi sendiri. "Ini seperti OJK, tapi memang khusus untuk koperasi. Di Amerika sudah dilakukan dan juga di Jepang, jadi kita mungkin bisa meniru pengalaman itu," ucapnya.

Kedua, dia menjabarkan adalah akan ada lembaga penjamin penyimpanan uang di koperasi, bentuknya semacam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankannya. "Yang ketiga akan ada apex, jadi perlu ada apex-nya juga. Apex ini seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa dipinjamkan dulu. Nah, ini di koperasi juga perlu," tandasnya.

Teten juga menyatakan pihaknya akan membagi koperasi dalam dua bentuk. Pertama, bentuk closed loop atau koperasi yang hanya melayani kebutuhan anggotanya. Kedua, yang open loop alias koperasi yang melayani kebutuhan di luar anggotanya.

Untuk penerapan di lapangan, dia menjelaskan bahwa koperasi closed loop bakal berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UMKM sementara yang open loop akan ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan amanat dari UU Omnibus Law Keuangan alias UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di OJK. Open loop itu koperasi yang menjalankan pelayanan kepada selain anggota tapi juga di luar anggota. Misalnya koperasi mendirikan bank, nah itu masuk di open loop. Yang closed loop hanya dari anggota ke anggota di Kementerian Koperasi," paparnya.

Selanjutnya, dia memastikan bahwa pihaknya dan OJK bakal menyisir koperasi yang ada untuk melakukan penggolongan dalam kurun dua tahun ke depan. "Nantinya, Kami dalam waktu 2 tahun setelah UU PPSK dengan OJK kami akan menyisir, akan membentuk tim untuk nanti kami periksa mereka. Kalau yang koperasi misalnya melakukan shadow banking kita akan tendang ke OJK izin dan pengawasannya nanti yang murni baru di tempat kita," pungkas Teten.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper