Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Budi Arie Bentuk Satgas Koperasi Bermasalah, Ini Alasannya

Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arief Setiadi saat melakukan peninjauan dan pelaksanaan perdana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 5 Angkasa Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (6/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arief Setiadi saat melakukan peninjauan dan pelaksanaan perdana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 5 Angkasa Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (6/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia atau Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Adapun, salah satu koperasi yang tengah dalam pengawasan adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Satgas ini melibatkan berbagai unsur mulai dari kejaksaan, kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Satgas ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (26/1/2025).

Budi menjelaskan bahwa ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi.

Serta, lanjut dia, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasi dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

Nantinya, anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing di kementerian/lembaga terkait. Satgas juga berupaya untuk mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Budi juga menyampaikan bahwa strategi penggabungan atau merger antar koperasi juga akan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya koperasi bermasalah dan meningkatkan skala keekonomian koperasi.

Saat ini, Budi mencatat ada delapan koperasi yang tengah dalam pengawasan. Perinciannya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Namun, Budi menyampaikan bahwa KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

Adapun untuk enam koperasi bermasalah lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir 2025 maupun pada 2026.

“Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper