Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tetapkan Tanah Adat Jadi Objek Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk PSN

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 yang disahkan pada 15 September 2023.
Dua warga memperbaiki jaring ikan di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (17/9/2023). Sejak dua pekan terakhir nelayan di pulau tersebut tidak melaut dampak dari rencana relokasi warga untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU
Dua warga memperbaiki jaring ikan di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (17/9/2023). Sejak dua pekan terakhir nelayan di pulau tersebut tidak melaut dampak dari rencana relokasi warga untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menambahkan jenis tanah ulayat atau tanah adat dalam daftar tanah yang dapat diberikan pembayaran ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN). 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. 

PMK yang diteken pada 15 September 2023 tersebut merupakan hasil revisi dari PMK No.139/2020 tentang hal yang sama. 

Pengubahan PMK tersebut dengan maksud untuk meningkatkan tata kelola dan mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Dalam beleid tersebut, Sri Mulyani mengubah ketentuan Pasal 58 yang berisi jenis tanah berkarakteristik khusus untuk pengadaan tanah PSN. 

Perubahan terlihat dengan menambahkan tanah ulayat dan pemakanan umum sebagai objek, dan menghapus kawasan hutan sebagai objek pembayaran ganti kerugian. Artinya, kini tanah adat dan pemakaman umum dapat dijadikan sebagai tanah untuk pembangunan PSN. 

Secara lengkap, jenis tanah yang termasuk berupa tanah instansi yang merupakan barang milik negara/daerah (BMN/BMD) milik BUMN/BUMD. Selain itu, tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, tanah ulayat, dan pemakaman umum juga termasuk dalam objek tersebut. 

Dengan demikian, Sri Mulyani menyisipkan pasal tambahan terkait pembayaran ganti rugi tanah berkarakteristik khusus tersebut. 

“Pembayaran Ganti Kerugian terhadap Objek Pengadaan Tanah berkarakteristik khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat dilakukan dalam bentuk uang atau selain uang berupa penyediaan aset pengganti atau relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut. 

Sebagaimana diketahui, persoalan tanah kerap menjadi masalah utama dalam suatu pembangunan. 

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamini bahwa pembebasan lahan masih menjadi momok dalam pengerjaan proyek strategis nasional atau PSN. 

Jokowi menyampaikan bahwa pemerataan infrastuktur di Tanah Air yang tampak pesat, faktanya ada banyak kendala rumit di lapangan. 

“Di lapangan begitu rumit. Persoalan utama adalah pembebasan lahan. Tapi karena menteri BPN [Badan Pertanahan Nasional] nya mantan Panglima TNI, itu memudahkan,” ujarnya Dalam Main Event: Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) - Infrastructure Forum, di Kasablanka Hall, Rabu (13/9/2023).

Seperti halnya yang terjadi di Pulau Rempang, konflik pembebasan lahan menjadi isu utama dalam pembangunan kawasan Rempang Eco City. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper