Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Fakta Konflik di Pulau Rempang dan Kelanjutan PSN Eco City

Simak 6 fakta konflik terjadi antara aparat dan warga di Pulau Rempang, Batam yang dapat berdampak pada proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.
Sejumlah petugas yang tergabung dalam Tim Terpadu berjaga di pos pengamanan jembatan Empat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Tim Terpadu mendirikan tujuh pos pengamanan pascaaksi pemblokiran jalan oleh warga terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru dan rencana relokasi 16 kawasan kampung tua. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.
Sejumlah petugas yang tergabung dalam Tim Terpadu berjaga di pos pengamanan jembatan Empat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Tim Terpadu mendirikan tujuh pos pengamanan pascaaksi pemblokiran jalan oleh warga terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru dan rencana relokasi 16 kawasan kampung tua. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Bentrokan antara warga adat dan aparat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bentrokan itu dipicu oleh rencana penggusuran pemukiman warga untuk dijadikan Rempang Eco City.

Presiden Jokowi mengaku menelepon Kapolri Listyo Sigit pada tengah malam untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

“Tengah malem saya telepon Kapolri. Ini hanya salah komunikasi saja di bawah, diberikan ganti rugi, diberi lahan, diberi rumah, tapi mungkin lokasinya belum tepat, nah itu yang haru diselesaikan,” ujarnya dalam Main Event: Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) - Infrastructure Forum di Kasablanka Hall, Rabu (13/9/2023). 

Untuk itu, Presiden menekankan bila ada suatu urusan yang tidak mampu diselesaikan di tingkat bawah, segera melaporkan ke direktorat terkait atau menteri terkait. Dia lantas mengutus Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk menyelesaikan sengketa tanah di Pulau Rempang. 

“Masa urusan kayak begitu sampai presiden [turun tangan]?” tambahnya.  Jokowi menilai bahwa ada penyampaian yang kurang baik atau miskomunikasi sehingga menimbulkan bentrokan besar yang terjadi antara aparat dan warga Pulau Rempang di Jembatan IV Barelang, Batam, Kamis (7/9/2023).

Berikut 6 Fakta terkait Konflik Pulau Rempang dan PSN Rempang Eco City

1. Awal Mula Kisruh Lahan 

Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Taba Iskandar menjelaskan duduk perkara soal polemik Proyek Eco-City di Pulau Rempang. Taba mengungkit kisah lama riwayat pengembangan Pulau Rempang, yang dimulai sejak 2004.

Dia menyoroti pernyataan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi yang selalu menyatakan bahwa dia hanya melanjutkan kerja sama pengembangan Pulau Rempang dengan PT Makmur Elok Graha (MEG).

Taba memiliki versi berbeda. Menurutnya, semua dimulai dari surat DPRD Kota Batam bertanggal 17 Mei 2004, yang dia teken saat menjabat sebagai Ketua DPRD Batam. Isi surat tersebut menyetujui investasi PT MEG, dan mendapat rekomendasi dari 6 fraksi di DPRD Batam.

DPRD Batam memberikan respons positif kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang ingin mengembangkan Pulau Rempang menjadi kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata dengan konsep Kawasan Wisata Terpadu Eksekutif atau KWTE.

Pada 26 Agustus 2004, pengusaha Tommy Winata, pemilik PT MEG meneken kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dengan Pemkot Batam. Wali Kota Batam ketika itu adalah Nyat Kadir.

Adapun, Ismeth Abdullah ketika itu menjabat penjabat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) turut menyaksikan langsung penandatangan perjanjian kerja sama di lantai empat Kantor Pemkot Batam. Kerja sama juga mencakup membuat studi pengembangan Pulau Rempang.

"Tidak ada lanjutan proyek yang sekarang (Eco-City Rempang) dengan proyek KWTE tahun 2004. Investasi KWTE ini terkait pariwisata, konsepnya akan membangun destinasi pariwisata seperti di Genting Higland (Malaysia) atau Sentosa (Singapura)," paparnya.

Dia menyatakan bahwa pernyataan Rudi tersebut keliru, karena proyek yang sekarang ini berbeda dengan proyek KWTE tahun 2004.

"Saat itu, memang dilakukan kerja sama antara BP, pemkot dan PT MEG. DPRD Batam hanya memberi rekomendasi saja, dengan landasan peraturan daerah (perda) KWTE. Jadi semua kegiatan hiburan malam dipindahkan ke Rempang, tapi ke Rempang Laut yang pulaunya terpisah dari daratnya," paparnya lagi.

2. Investasi Jumbo Tomy Winata  

Seperti diketahui, Rempang Eco City merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang akan dibangun pemerintah. Terlepas dari konflik yang terjadi, ternyata Pulau Rempang yang memiliki luas sekitar 17.000 hektare bakal dikembangkan menjadi kawasan pengembangan terintegrasi untuk industri, jasa/komersial, agro-pariwisata, residensial, dan energi baru dan terbarukan (EBT).

Berdasarkan catatan Bisnis.com, pengembangan kawasan tersebut dilakukan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata. Proyek ini memiliki nilai investasi jumbo sebesar Rp381 triliun yang terus dikucurkan sampai dengan 2080 dan ditargetkan dapat menyerap 306.000 orang tenaga kerja.

Proyek pengembangan Pulau Rempang diyakini akan memberikan keuntungan bagi negara dari sisi realisasi investasi, dan juga BP Batam selaku pemegang hak pengelolaan lahan di pulau tersebut dari sisi pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

3. Masalah Utama Versi Bahlil 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku telah ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (13/9/2023) menyampaikan bahwa ada tiga dugaan yang terjadi terkait dengan konflik di Pulau Rempang.

Pertama, konflik memang dipicu karena komunikasi dan sosialisasi yang belum berjalan baik, baik antara pemerintah daerah maupun masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. Bahlil menyampaikan bahwa pihaknya pernah mengunjungi Pulau Rempang dan sempat berbicara dengan warga di sana. Sebagian warga sudah lama tinggal di Pulau Rempang, tapi sebagian lainnya juga baru datang di atas tahun 2004.

Sementara itu, wali kota setempat telah mengeluarkan surat edaran agar tidak dikeluarkan lagi izin atau alasan apa pun kepada rakyat yang akan tinggal di sana. Oleh karenanya, tanah yang ditempati warga tersebut memang dikuasai negara melalui BP Batam.

Saat mengunjungi Rempang, Bahlil pun pernah mendapat protes dari warga, tapi telah dilakukan pembicaraan dan akhirnya mendapatkan solusi, dimana pemerintah memberikan pembiayaan bagi warga untuk membangun rumah tipe 45 meter persegi, dengan harga kompensasi sekitar Rp120 juta.

Kedua, menurut Bahlil, terdapat permasalahan terkait perizinan. Di wilayah Rempang pernah dikeluarkan sebanyak 6 izin perusahaan. Tapi, setelah diusut, ditemui adanya kekeliruan prosedur.

“Maka izin itu dicabut. Ya, kita tidak tahu apa yang terjadi dibalik itu semua,” jelasnya.

Ketiga, menurut Bahlil ada campur tangan asing dalam konflik tersebut, mengingat rencana besar pemerintah dalam membangun proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.

“Dulu waktu zaman BP batam dibuat untuk menjadikan kawasan ini mengimbangi Singapura, apa yang terjadi sekarang? Harusnya kita berpikir ada apa dibalik ini semua. Setiap kita mau bangun besar di sana, ada saja,” tuturnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper