Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Mulai Salurkan DBH Sawit Totalnya Rp3,4 Triliun

Menkeu Sri Mulyani Indrawati akan mulai menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit hingga akhir 2023 senilai Rp3,4 triliun
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mulai menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit pada September hingga paling lambat 27  Desember 2023. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91/2023 tentang Pengelolan DBH Perkebunan Sawit. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Sri Mulyani meneken beleid pada 8 September 2023. 

Adapun, DBH yang bersumber dari rupiah murni tersebut hanya akan diberikan sesuai ketentuan Pasal 29 beleid tersebut.  

Pertama, jika Kepala Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyusun RKP DBH Sawit tahun anggaran 2023 sebagai dasar penggunaan dan penyaluran DBH Sawit.

“Penyaluran DBH Sawit tahun anggaran 2023 dilakukan secara sekaligus bagi Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menyampaikan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,” tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (14/9/2023).

Selanjutnya, penyampaian RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dapat sejak aturan ini berlaku dan dilakukan paling lambat 30 November 2023.

Namun, dalam hal pada 30 November 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud harus dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Sementara itu, pada huruf e diktum 1 Pasal 29 beleid tersebut disebutkan bahwa bagi daerah provinsi dan kabupaten/kota tidak menyampaikan RKP DBH Sawit sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran DBH Sawit dilakukan secara sekaligus paling lambat 27 Desember 2023.

“Seluruh DBH Sawit yang disalurkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2024 dan RKP DBH Sawit tahun anggaran 2024,” tulisnya.  

Pada 2023, Sri Mulyani akan memberikan DBH sawit kepada 350 daerah dengan total anggaran sebesar Rp3,4 triliun.  

Untuk tahun-tahun selanjutnya, penyaluran akan terbagi menjadi dua tahap. Pada tahap I, penyaluran DBH sawit sebesa 50 persen dari alokasi, paling lambat Mei tahun anggaran berjalan. 

Sementara tahap II sebesar 50 persen dari alokasi paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.

Sri Mulyani menekankan bahwa penggunaan DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatanpembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper