Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum mendapatkan arahan dari Kementerian UKM untuk meneliti dugaan TikTok sebagai platform yang melakukan monopoli.
Dengan demikian Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan KPPU masih belum melakukan penelitian lebih lanjut perihal kasus diduga monopoli ini.
Adapun, KPPU merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan praktik monopoli setiap kegiatan usaha sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Jadi jika Kementerian UKM selalu ngomong monopoli. Ini pertanyaannya sudah lapor belum ke kami belum. Paham ya, maksudnya ini prosedur hukum. Bukan sudah komentar, bukan pandangan,” ujar Guntur kepada Bisnis, Senin (11/9/2023).
Menurut Guntur, untuk menentukan TikTok sebagai tindak monopoli, harus ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan mulai dari penelitian, penyelidikan, pemberkasan, hingga sidang putusan.
Guntur menambahkan, prosedur untuk menentukan tindak monopoli ini harus dilakukan dikarenakan tuntutan tindak monopoli yang memang serius. “Kan tidak mungkin seseorang semerta-merta dituduh seperti itu,” ujar Guntur.
Baca Juga
Namun dia menuturkan, jika TikTok terbukti melakukan praktik monopoli, perusahaan asal China itu dapat masuk ke dalam kategori persaingan tidak sehat dan melanggar UU No5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
Adapun pelanggaran pasal UU No.5/1999 akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp25 miliar.
“Kalau di KPPU prosedurnya ada ini juga untuk memastikan kepastian berusaha iklim usaha yang kondusif,” ujar Guntur.