Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Belum Dapat Laporan Monopoli TikTok

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum mendapatkan arahan dari Kementerian UKM untuk meneliti dugaan TikTok sebagai platform yang melakukan monopoli.
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum mendapatkan arahan dari Kementerian UKM untuk meneliti dugaan TikTok sebagai platform yang melakukan monopoli.

Dengan demikian Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan KPPU masih belum melakukan penelitian lebih lanjut perihal kasus diduga monopoli ini.

Adapun, KPPU merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan praktik monopoli setiap kegiatan usaha sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

“Jadi jika Kementerian UKM selalu ngomong monopoli. Ini pertanyaannya sudah lapor belum ke kami belum. Paham ya, maksudnya ini prosedur hukum. Bukan sudah komentar, bukan pandangan,” ujar Guntur kepada Bisnis, Senin (11/9/2023).

Menurut Guntur, untuk menentukan TikTok sebagai tindak monopoli, harus ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan mulai dari penelitian, penyelidikan, pemberkasan, hingga sidang putusan.

Guntur menambahkan, prosedur untuk menentukan tindak monopoli ini harus dilakukan dikarenakan tuntutan tindak monopoli yang memang serius. “Kan tidak mungkin seseorang semerta-merta dituduh seperti itu,” ujar Guntur.

Namun dia menuturkan, jika TikTok terbukti melakukan praktik monopoli, perusahaan asal China itu dapat masuk ke dalam kategori persaingan tidak sehat dan melanggar UU No5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. 

Adapun pelanggaran pasal UU No.5/1999 akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp25 miliar.

“Kalau di KPPU prosedurnya ada ini juga untuk memastikan kepastian berusaha iklim usaha yang kondusif,” ujar Guntur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper