Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TikTok Dituding Lakukan Monopoli, idEA: Yang Berhak Menentukan KPPU

idEA menilai tudingan terhadap TikTok yang berpotensi monopoli berlebihan.
CEO TikTok Shou Zi Chew menyampaikan paparan pada acara TikTok Southeast Asia Impact Forum 2023 di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
CEO TikTok Shou Zi Chew menyampaikan paparan pada acara TikTok Southeast Asia Impact Forum 2023 di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) buka suara terkait aplikasi TikTok yang disebut melakukan monopoli lantaran menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menyampaikan, yang berhak menentukan suatu platform melakukan monopoli atau tidak adalah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). 

“Yang berhak menentukan monopoli tentunya kita memiliki lembaga, KPPU,” kata Bima kepada awak media, Jumat (8/9/2023).

Menurutnya, KPPU yang berhak menentukan, lantaran lembaga ini memiliki penilaian secara terukur. 

Dia mencontohkan, salah satu platform e-commerce yang memiliki sistem pembayaran bertujuan untuk mempermudah proses transaksi jual beli. Namun apakah ini dapat dikategorikan sebagai monopoli, perlu dilakukan penilaian secara terukur oleh KPPU.

“Karena monopoli itu banyak artinya. Kalau misalnya nggak ada pembayaran lain ya digunakan, kalau ada pembayaran lain ya mungkin nggak disebut monopoli,” jelasnya. 

Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki sebelumnya menyebut Tik Tok melakukan monopoli lantaran menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.

Teten mengatakan, platform media sosial asal China itu bisa saja berjualan, tetapi tidak boleh disatukan dengan media sosial.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” kata Teten dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/9/2023). 

Selain mengusulkan pengaturan terkait pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, dia juga menilai bahwa pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. 

Misalnya, ritel dari luar negeri dilarang untuk menjual langsung produknya ke konsumen. Para peritel ini, diharuskan masuk melalui mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia.

“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” tuturnya. 

Tak hanya itu, pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Sehingga, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper