Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop UKM Tak Berhak Atur Tiktok Shop, Ini Alasannya

Momentum Works menilai Kemenkop UKM tidak berhak untuk mengatur operasional dari TikTok Shop di Indonesia.
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dinilai tidak berwenang mengatur ataupun menutup TikTok Shop.

Dikutip dari Momentum Works, Kamis (7/9/2023), departemen yang lebih relevan untuk melarang TikTok Shop adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) karena status TikTok yang berupa media sosial.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM sempat Teten Masduki dikabarkan menolak TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia, karena dinilai terlalu kuat.

Selain itu, Teten juga mengatakan jika sistem pembayaran dan logistik untuk pembelian di TikTok Shop juga dipegang oleh TikTok. Oleh karena itu, pada kesempatan itu, Teten mengatakan Indonesia harusnya belajar dari India dan Amerika Serikat yang telah lebih dulu melarang TikTok.

Kendati demikian, CEO Momentum Works, Jiang Li menilai TikTok Shop di Indonesia sampai saat ini belum memiliki pembayaran dan bisnis logistik tersendiri. Walaupun memang TikTok sempat mengajukan izin pembayaran di Indonesia melalui Bank Indonesia.

Namun, menurut Li, Bank Indonesia dinilai cukup puas dengan pengajuan lembaga pembayaran dari TikTok. 

Lebih lanjut, Li juga menilai Amerika hingga saat berita ini ditulis belum kunjung menghentikan operasional dari TikTok Shop.

Di sisi lain, menurut mereka, Teten memang sangat aktif beberapa pada satu tahun terakhir. Diketahui, sebelumnya dia pernah membatasi transaksi impor di e-commerce dan menaruh perhatian lebih pada “Proyek S TikTok”. 

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (6/9/2023), Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan juga pernah memperhatikan TikTok Shop atau model bisnis social commerce ini. 

Oleh karena itu model bisnis ini akan diatur lebih detail dalam perubahan Permendag No. 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Adapun regulasi itu tengah dalam harmonisasi antarkementerian dan lembaga sejak 1 Agustus 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper