Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji PNS Naik Tahun Depan, KSPI: Upah Buruh Masih Belum Pasti

KSPI menilai pemerintah belum memberikan kepastian terkait dengan upah buruh tahun depan kendati gaji PNS bakal naik 8 persen.
Massa demo buruh 10 Agustus 2023 / Bisnis - Reyhan Fajarihza
Massa demo buruh 10 Agustus 2023 / Bisnis - Reyhan Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai rencana gaji PNS naik pada 2024 bertolak belakang dengan upah buruh yang belum pasti naik 15 persen tahun depan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ketidakadilan terlihat dari perbedaan formulasi perhitungan upah buruh dalam UU Cipta Kerja dengan perhitungan kenaikan gaji PNS dan pensiunan.

Menurut Iqbal, pemerintah hanya menggunakan asumsi inflasi 2,8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen untuk menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Sementara perhitungan upah buruh berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2023 harus mengalikan indeks tertentu selain penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi.

"Indeks tertentu itu adalah koefisien 0,1 - 0,3. Katakanlah yang paling tinggi kita pakai 0,3 terus dikalikan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen hanya dapat sekitar 4 persen. Jadi kenaikan upah minimum buruh swasta lebih rendah karena ada indeks tertentu. Ini kacau, selisihnya bisa 1,5 persen," ujar Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/8/2023).

Padahal, dia menilai bahwa kerja buruh swasta menjadi sektor profit center (menghasilkan keuntungan), sementara PNS sebagai cost center (pengguna biaya APBN yang berasal dari profit center). Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya kenaikan upah bisa lebih tinggi untuk buruh di sektor swasta dibandingkan PNS, TNI/Polri dan pensiunannya.

"Cara berpikirnya aneh nih negara, giliran dirinya [negara] mau naik upah tinggi, giliran swasta sebagai rakyat yang profit center menghasilkan pajak untuk negara upahnya lebih rendah," tutur Iqbal.

Adapun Iqbal menegaskan bahwa buruh akan menyetujui rencana pemerintah menaikkan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen apabila diiringi dengan kenaikan upah buruh swasta sebesar 15 persen seperti yang mereka tuntut selama ini.

"Itu yang benar," ucap Iqbal.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (16/8/2023), Presiden Jokowi dalam pembacaan RAPBN 2024 mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri mencapai 8 persen dan pensiunan naik 12 persen.

Kepala Negara menyebut kenaikan gaji PNS dan pensiunan tersebut dilakukan untuk memperkuat efektivitas transformasi dan reformasi birokrasi sehingga lebih efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp52 triliun untuk kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan 12 persen di 2024. Secara rinci, tambahan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk gaji pensiunan, Rp9,4 triliun untuk gaji PNS pemerintahan pusat, dan Rp25,8 triliun untuk PNS di pemerintah daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper