Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons permintaan buruh atas kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 15 persen di 2024.
Ida mangatakan bahwa besaran UMP 2024 mulai dibahas Kemenaker bersama Dewan Pengupahan Nasional. Menurutnya, Kemenaker akan mempertimbangkan permintaan buruh mengenai peningkatan UMP 15 persen tahun depan.
"Iya itu kan masukan, masukan itu akan digodok di Dewan Pengupahan Nasional, sembari kita matangkan PP No. 36/2021 yang akan mengatur pengupahan," kata Ida ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Selain mendengarkan permintaan dari buruh, Ida juga menuturkan Kemenaker akan mendengarkan permintaan pengusaha di Dewan Pengupahan Nasional. Menurutnya, Dewan Pengupahan Nasional akan memberikan rekomendasi kepada menteri mengenai penetapan upah.
Adapun, Ida mengatakan keputusan mengenai UMP 2024 yang menentukan nasib para tenaga kerja akan diumumkan pada November.
"Ya itu kan keputusannya bulan November ya, pasti sebelum itu kami bahas," ujar dia.
Baca Juga
Dia juga mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi untuk PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, Kemenaker telah mendengar aspirasi dari beberapa provinsi.
"Kami jalan terus. Sudah beberapa provinsi yang kami dengar aspirasinya, dari semua stakeholder, tidak hanya buruh, tapi juga pengusaha," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani juga merespons soal tuntutan buruh atas kenaikan UMP sebesar 15 persen pada 2024.
Shinta beruhar pada dasarnya para pengusaha siap mengikuti aturan pemerintah berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya.
"Kami mengikuti formula kenaikan upah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, karena kami harus menghormati itu," ujar Shinta.
Shinta juga menjelaskan perhitungan upah pekerja di setiap daerah berbeda-beda. Artinya, tuntutan kenaikan upah 15 persen oleh buruh belum tentu bisa terealisasi secara nasional.