Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Minta UMP Naik 15 Persen, Simak Respons Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan mendengar aspirasi dari buruh maupun pengusaha mengenai UMP 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons permintaan buruh atas kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 15 persen di 2024.

Ida mangatakan bahwa besaran UMP 2024 mulai dibahas Kemenaker bersama Dewan Pengupahan Nasional. Menurutnya, Kemenaker akan mempertimbangkan permintaan buruh mengenai peningkatan UMP 15 persen tahun depan.

"Iya itu kan masukan, masukan itu akan digodok di Dewan Pengupahan Nasional, sembari kita matangkan PP No. 36/2021 yang akan mengatur pengupahan," kata Ida ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Selain mendengarkan permintaan dari buruh, Ida juga menuturkan Kemenaker akan mendengarkan permintaan pengusaha di Dewan Pengupahan Nasional. Menurutnya, Dewan Pengupahan Nasional akan memberikan rekomendasi kepada menteri mengenai penetapan upah.

Adapun, Ida mengatakan keputusan mengenai UMP 2024 yang menentukan nasib para tenaga kerja akan diumumkan pada November.

"Ya itu kan keputusannya bulan November ya, pasti sebelum itu kami bahas," ujar dia.

Dia juga mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi untuk PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, Kemenaker telah mendengar aspirasi dari beberapa provinsi.

"Kami jalan terus. Sudah beberapa provinsi yang kami dengar aspirasinya, dari semua stakeholder, tidak hanya buruh, tapi juga pengusaha," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani juga merespons soal tuntutan buruh atas kenaikan UMP sebesar 15 persen pada 2024.

Shinta beruhar pada dasarnya para pengusaha siap mengikuti aturan pemerintah berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya.

"Kami mengikuti formula kenaikan upah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, karena kami harus menghormati itu," ujar Shinta.

Shinta juga menjelaskan perhitungan upah pekerja di setiap daerah berbeda-beda. Artinya, tuntutan kenaikan upah 15 persen oleh buruh belum tentu bisa terealisasi secara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper