Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,0 triliun sebagai insentif fiskal untuk pemerintah daerah yang berhasil menurunkan inflasi di daerahnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa insentif tersebut akan dialokasikan dalam tiga periode, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pemda. Insentif yang didapatkan pun diharapkan bisa langsung digunakan untuk pengendalian inflasi pada periode berikutnya.
Untuk periode pertama 2023, pemerintah mengalokasikan insentif sebesar Rp330 miliar kepada sebanyak 33 daerah yang berhasil menurunkan inflasi, terdiri dari 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi terbaik.
“Rp330 miliar [dialokasikan untuk] sekali penghargaan, kita kasih tiga kali penghargaan, sehingga menjadi Rp1 triliun,” katanya dalam acara Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I/2023, Senin (31/7/2023).
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menyampaikan bahwa dengan total alokasi yang diberikan Rp330 miliar untuk periode I/2023, ditetapkan alokasi tertinggi untuk Pemda berprestasi adalah sebesar Rp12,29 miliar dan alokasi terendah Rp8,98 miliar.
Insentif tersebut diberikan kepada sebanyak 33 provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil mengendalikan inflasi. Indikator penilaian tersebut berdasarkan pada, pertama, pelaksanaan sebanyak sembilan upaya yang menunjukkan upaya pengendalian inflasi pangan oleh Pemda.
Baca Juga
Kedua, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri terkait pengendalian inflasi pangan. Ketiga, tingkat inflasi di daerah yang merupakan capaian dari pengendalian inflasi Pemda, serta keempat, rasio realisasi belanja terkait pengendalian inflasi terhadap total belanja daerah.
“Kami berharap dengan adanya pemberian insentif fiskal ini khususnya untuk kinerja pengendalian inflasi, seluruh daerah akan termotivasi memperbaiki kinerjanya demi Indonesia yang lebih baik,” kata Luky.
Tercatat, angka inflasi nasional pada Juni 2023 terjaga pada level 3,52 persen secara tahunan, di mana angka tersebut lebih rendah dari inflasi bulan sebelumnya yang sebesar 4,00 persen.
Pemberian insentif kepada daerah juga diharapkan dapat secara optimal digunakan pemerintah daerah untuk kegiatan yang mendukung kebijakan pengendalian inflasi, termasuk penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
Sebagai catatan, insentif tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas.