Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui 7 anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) dalam Rapat Paripurna ke-30 masa sidang 2022-2023, Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya pada Kamis (6/7/2023), Komisi XI DPR telah menetapkan tujuh nama tersebut sebagai anggota BSBI periode 2023-2028, usai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test).
Sebanyak 312 dari 575 dewan dalam Rapat Paripurna tersebut telah menyetujui anggota BSBI tersebut.
Adapun, lama masa jabatan BSBI sebelumnya hanya 3 tahun. Merujuk pada UU P2SK pasal 58B ayat (3) yang berisi Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Dalam kesempatan itu pula, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus memperkenalkan ketujuh anggota BSBI yang kompak memakai setelan jas.
Berikut nama-nama anggota BSBI periode 2023-2028
- Marwanto Harjowiryono (unsur pemerintah - Kemenkeu)
- Moh. Khusaini
- Piter Abdullah Redjalam
- Iskandar Simorangkir
- Irwan Lubis
- Muhammad Nawir Messi
- Agus Herta Sumarto
Baca Juga
Melansir dari laman resmi BSBI, pembentukan organisasi ini pada awalnya atas dasar bahwa Bank Indonesia yang independen harus diawasi dalam rangka untuk memperkuat kredibilitasnya sebagai bank sentral dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Peran utama dari BSBI adalah membantu DPR dalam mengawasi Bank Indonesia di area operasional untuk membantu menjaga dan meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas.