Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan aturan teknis pajak natura atas fasilitas kantor yang diterima pegawai dari perusahaan diperkirakan hanya menyumbang penerimaan sebesar Rp1,6 triliun.
Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan bahwa potensi penerapan pajak natura bagi penerimaan pajak memang tidak akan berdampak signifikan.
Menurutnya, berdasarkan naskah akademik, hal itu dikarenakan selain adanya peningkatan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, terdapat pula pengurangan potensi penerimaan dari PPh Badan lantaran biaya pemberian natura bisa dibebankan.
"Oleh karena itu, semenjak awal kami melihat jika tujuan awal dari pajak atas natura adalah untuk memberikan keadilan. Mengingat, sebagian besar penerima manfaat dari natura adalah kelompok berpendapatan tingggi [layer tarif pajak tertinggi]," ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.
Dia mengkalkulasi potensi penerimaan bersih dari pajak natura hanya Rp1,6 triliun. Adapun dampak bagi penerimaan akan sangat bergantung pada batasan natura yang akan dikenakan.
"Kami sendiri pernah menghitung, jika potensi penerimaan bersihnya sebesar Rp1,6 triliun. Sekali lagi, pada prakteknya akan bergantung pada batasan natura atau kenikmatan yang dikenakan serta yang bisa dibiayakan," pungkasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mengkalkulasi potensi penerapan pajak natura terhadap penerimaan negara ke depan.
“Tujuannya supaya meningkatkan cara kita mendorong korporasi untuk menjaga asetnya yaitu karyawan yang ada di perusahaan bersangkutan. Jadi, saya tidak address langsung berapa kira-kira plus minusnya nanti coba kita lihat di penghujung 2023,” ujarnya, Kamis (6/7/2023).
Menurut Suryo, sejatinya aturan ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.
Pajak natura juga memberikan kesetaraan perlakuan, sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan itu, baik dalam uang maupun selain uang.